Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK Sampai Khawatir Kesaksian Bharada E Akan Diarahkan Jika Diberi Perlindungan Penyidik
Sebab, menurut LPSK, jika perlindungan Bharada E dilakukan oleh penyidik, maka kesaksiannya bisa diarahkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator.
Kesaksian Bharada E dinilai penting untuk memberikan kesaksian terkait pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
LPSK juga menilai Bharada E bukanlah pelaku utama kendati berstatus tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Demi menjaga Bharada E sebagai saksi kunci, LPSK memberikan perlindungan.
"Seorang justice collaborator itu mendapatkan tiga hal. Yang pertama perlindungan, dan ini diberikan oleh LPSK. LPSK ini memberikan perlindungan sebenarnya berdasarkan Undang-Undang itu, karena satu-satunya Undang-Undang yang menyebutkan tentang justice collaborator adalah LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Hasto memastikan LPSK harus berperan besar dalam perlindungan kepada Bharada E.
Baca juga: Ketimbang Bharada E & Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Pilih Ikuti Vera Simanjuntak Soal LPSK
Sebab, menurutnya, jika perlindungan Bharada E dilakukan oleh penyidik, maka kesaksiannya bisa diarahkan.
"Dan kalau perlindungan itu diberikan oleh penyidik, atau aparat penegak hukum, kami khawatir terjadi conflict of interest karena mengarahkan kesaksian dan sebagainya," ujarnya.
Seperti diketahui Bharada E saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
LPSK pun tidak bisa sepenuhnya memberikan perlindungan kepada Bharada E, dan harus berklaborasi dengan aparat di Bareksirm.
Hasto pun akan meminta personelnya ikut ditempatkan mengawal 24 jam Bharada E.

Selain itu juga LPSK meminta selalu dilibatkan dalam setiap proses yang melibatkan Bharada E.
"Saya kira kan mandat prlindungan itu di LPSK, jadi kita coba kalau tetap di Bareskrim ya LPSK akan terlibat di dalam proses pengamanan yang bersangkutan," ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan, fasilitas kepada justice collaborator selain perlindungan adalajh perlakuan khusus.
Dari mulai berkas perkaranya hingga penahanan harus dipisah dengan pelaku lain.
"Kedua itu perlakuan khusus, misalnya pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan pelaku yang lain. Kemudian pemisahan penahanan yang bersangkutann dengan pelaku yang lain."
"Nantinya kalau ada putusan yang bersangkutan jadi narapidana juga ditempatkan di tempat yang aman yang bisa dimonitor," ujar Hasto.
Selain itu, jusrtice collaborartor juga berhak atas penghargaan.

Pasalnya, dia sudah mau bekerja sama membongkar kasus kejahatan dalam hal ini pembunuhan Brighadir J.
Namun, penghargaan ini menjadi kewenangan hakim saat persidangan.
"Ketiga ini adalah penghargaan. Penghargaan ini sangat bergantung pada hakimnya."
"LPSK berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan tiga hal itu kepada aparat penegak hukum dan hakim nantinya bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," pungkas Hasto.
Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu, sudah ada empat tersangka.

Yang pertama tentu saja Bharada E yang kini menjadi justice collaborator.
Sedangkan tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dnengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain empat tersangka, ada 63 polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dan 35 dfi antaranya sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena merusak tempat kejadian perkara hingga barang bukti untuk menghambat penyidikan.