Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ketimbang Bharada E & Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Pilih Ikuti Vera Simanjuntak Soal LPSK
Berbeda dengan Bharada E dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J memilih tak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNJAKARTA.COM - Berbeda dengan Bharada E dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J memilih tak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat dimintai tanggapannya soal keputusan LPSK yang bakal melindungi Bharada E dan menolak pendampingan kepada Putri Candrawathi.
Kata Samuel, pihaknya sebenarnya sudah menerima pesan tawaran perlindungan dari LPSK.
"Di bulan 7 kemarin memang LPSK menyurati saya melalui pesan WA untuk menyarankan apakah kami besedia mengirimkan permohonan ke LPSK untuk perlindungan," kata Samuel di kediamannya, Senin (15/8/2022).
Namun dirinya belum menerima tawaran tersebut setelah berkomunikasi dengan pihak pengacara.
Baca juga: Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
"Tapi sampai hari ini kami belum, saya tanyakan ke pengacara kita, sementara jangan dulu," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi keputusan LPSK yang menerima pendampingan kepada Bharada E, Samuel menilai bahwa ini merupakan keputusan yang tepat.
Samuel menyebut untuk Bharada E sangat penting dilindungi karena sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Memang kalau Bharada E saya rasa sudah sewajibnya dilindungi, soalnya dia yang menjadi saksi kunci, kekhawatiran kita yang selaku masyarakat bawah agak memahami soal keselamatan dia," ucapnya, Senin (15/8/2022).
Sementara itu penolakan untuk Putri Candrawathi, Samuel mengatakan karena selama ini kesannya Istri Ferdy Sambo tersebut selalu menyembunyikan diri.
"Si ibu Putri kan tidak pernah kooperatif dalam pemanggilan atau pemeriksaan selalu menyembunyikan diri," ucapnya.
Ikuti langkah Vera Simanjuntak
Sebelumnya, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak juga memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, di Kota Jambi, Senin (1/8/2022) sore.
Baca juga: Ahli Tak Yakin KM Rancang Bunuh Brigadir J: Apa Iya Sopir Pribadi Sanggup Berpikir Sophisticated?
Dikatakan Ramos, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera batal meminta perlindungan LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.