Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ahli Tak Yakin KM Rancang Bunuh Brigadir J: Apa Iya Sopir Pribadi Sanggup Berpikir Sophisticated?
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri tak yakin sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mengenai jeratan pasal tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri tak yakin Kuat Maruf atau KM bisa merancang dan memfasilitasi penembakan Brigadir J.
Ia pun mengungkapkan Timsus Polri memakai pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penembakan Brigadir J.
Baca juga: Terkuak Sosok yang Desak LPSK Lindungi Istri Sambo, Masuk Daftar Penerima Sanksi Kasus Brigadir J
Sehingga, ada pihak yang berperan sebagai mastermind (perancang), fasilitator (pemberi instrumen atau senjata), serta eksekutor atau pemegang instrumen.
Kuat Maruf, ujar Reza, tidak mungkin berperan sebagai perancang maupun fasilitator.

Sebab, rancangan pembunuhan Brigadir J sangat rumit dan membutuhkan koordinasi banyak orang.
"Apa iya seorang pengemudi pribadi, tambah lagi warga sipil, memiliki kemampuan, memiliki kesanggupan untuk berpikir sedemikian sophisticated (canggih, red) dalam sebuah aksi pembunuhan berencana?" tanya Reza dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Ia juga menilai tersangka KM tak mungkin menjadi fasilitator.
Baca juga: Terkuak Sosok yang Desak LPSK Lindungi Istri Sambo, Masuk Daftar Penerima Sanksi Kasus Brigadir J
"Karena instrumen yang dipakai untuk menghabisi mendiang Brigadir Y (Yosua) adalah senjata api dan warga sipil sekaligus pengemudi pribadi tersebut tampaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkan instrumen senjata sedemikian rupa," kata Reza.
Di sisi lain, peran eksekutor atau orang yang melakukan penembakan sudah disampaikan oleh polisi, yakni Bharada E.
"Dari pemberitaan di media massa, ternyata yang meletuskan senjata, tak lain tak bukan tampaknya adalah Bharada E (Richard Eliezer) dan kemungkinan juga adalah tersangka FS (Irjen Ferdy Sambo) sendiri," jelasnya.

"Alhasil, bagaimana gerangan posisi warga sipil tersebut (Kuat Ma'ruf)? Ya barangkali sebagai saksi, tapi sekali lagi ini pemikiran spekulatif yang tetap perlu diinvestigasi oleh pihak kepolisian."
Menurut dia, timsus Polri akan mendalami peran dari masing-masing tersangka.