Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ronny Talapessy Dipolisikan, Deolipa Meradang Disebut Sering Manggung & Bikin Bharada E Tak Tenang
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Laporan itu dilayangkan Deolipa Yumara yang merupakan mantan kuasa hukum Bharada E.
Deolipa mengatakan, Ronny Talapessy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa di lokasi.
Baca juga: 4 Rekening Brigadir J Dikuras usai Tewas Diduga Bagian Penampungan Dana Mafia Kelompok Ferdy Sambo
Menurut Deolipa, terdapat tiga poin pernyataan Ronny Talapessy yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Pertama, jelas dia, yaitu soal pernyataan bahwa Deolipa terlalu banyak "manggung".

"Loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun. Orang seniman ada panggung ya naik," ujarnya.
Poin kedua, sambungnya, yakni terkait pernyataan telah membuat Bharada E tidak tenang.
Deolipa menyebut Bharada E justru tenang ketika berbicara dengannya.
"Saya ngobrol gini anda tenang gak sih? Tenang kan? Buktinya saya ngomong begini saja anda gak berubah, malah ketawa-ketawa."
"Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa, otaknya plong," ucap Deolipa.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers kita bepikir secara hukum."
"Kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tambahnya.