Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ronny Talapessy Dipolisikan, Deolipa Meradang Disebut Sering Manggung & Bikin Bharada E Tak Tenang

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Metro TV/Istimewa/Tribunnews
Deolipa Yumara (kiri), Bharada E (tengah) dan Ronny Talapessy (kanan). Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam. 

Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebelumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) siang ini.

Deolipa menjelaskan, gugatan itu terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Selain Ferdy Sambo Ada Orang Lain Berperan Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Kata Bharada E ke LPSK

"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin.

Ada tiga pihak yang digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.

Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Di saat Bharada E disebut diimingi uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo, uang Rp 200 juta di rekening Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru mengalir ke pembunuhnya.
Di saat Bharada E disebut diimingi uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo, uang Rp 200 juta di rekening Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru mengalir ke pembunuhnya. (Kolase Tribun Jakarta)

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Burhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri. Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved