Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Selain Ferdy Sambo Ada Orang Lain Berperan Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Kata Bharada E ke LPSK
LPSK mengungkapkan alasan memberikan status justice collaborator kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada orang yang punya peran besar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Alasan LPSK menjadikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator diungkap sang ketua Hasto Atmojo Suroyo.
Ia menyebutkan Bharada E itu bakal memberikan informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang membelitnya.
Selain itu, Bharada E juga telah siap mengungkapkan peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Ngaku Ada Pelecehan, Kamaruddin Kutip Asas Leluhur: Singgung Kehidupan Pembohong
LPSK, kata Hasto, siap memberikan perlindungan penuh kepada mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Sebab, Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hasto juga menjelasakan alasan pihaknya menjadikan Bharada E sebagai justice collabolator.
Tim LPSK mengambil keputusan itu setelah melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Pimpinan LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK soal Pemberian Dua Amplop di Kantor Ferdy Sambo
Menurut LPSK, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil.
Pasalnya, tindakan Bharada E menembak rekan kerjanya itu merupakan perintah dari atasannya Irjen Ferdy Sambo. Bukan inisiatif Bharada E.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.

Meskipun punya peran kecil, keterangan Bharada E tetap didalami LPSK apakah mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan dalang atau master mind dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kataHasto Atmojo Suroyo.