Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ronny Talapessy Dipolisikan, Deolipa Meradang Disebut Sering Manggung & Bikin Bharada E Tak Tenang

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Metro TV/Istimewa/Tribunnews
Deolipa Yumara (kiri), Bharada E (tengah) dan Ronny Talapessy (kanan). Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Laporan itu dilayangkan Deolipa Yumara yang merupakan mantan kuasa hukum Bharada E.

Deolipa mengatakan, Ronny Talapessy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan yang dilayangkan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa di lokasi.

Baca juga: 4 Rekening Brigadir J Dikuras usai Tewas Diduga Bagian Penampungan Dana Mafia Kelompok Ferdy Sambo

Menurut Deolipa, terdapat tiga poin pernyataan Ronny Talapessy yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Pertama, jelas dia, yaitu soal pernyataan bahwa Deolipa terlalu banyak "manggung".

Deolipa Yumara seusai melaporkan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Deolipa Yumara seusai melaporkan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun. Orang seniman ada panggung ya naik," ujarnya.

Poin kedua, sambungnya, yakni terkait pernyataan telah membuat Bharada E tidak tenang.

Deolipa menyebut Bharada E justru tenang ketika berbicara dengannya.

"Saya ngobrol gini anda tenang gak sih? Tenang kan? Buktinya saya ngomong begini saja anda gak berubah, malah ketawa-ketawa."

"Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa, otaknya plong," ucap Deolipa.

Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E.
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. (Tribunnews/Istimewa)

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers kita bepikir secara hukum."

"Kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tambahnya.

Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebelumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) siang ini.

Deolipa menjelaskan, gugatan itu terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Selain Ferdy Sambo Ada Orang Lain Berperan Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Kata Bharada E ke LPSK

"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin.

Ada tiga pihak yang digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.

Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Di saat Bharada E disebut diimingi uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo, uang Rp 200 juta di rekening Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru mengalir ke pembunuhnya.
Di saat Bharada E disebut diimingi uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo, uang Rp 200 juta di rekening Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru mengalir ke pembunuhnya. (Kolase Tribun Jakarta)

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Burhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri. Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved