Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sosok AKBP Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Brigadir J? Begini Nasibnya

Laporan awal soal pelecehan Putri Candrawathi masuk ke Polda Metro Jaya. Bareskrim hentikan laporan ini, Benarkah pejabat Polri itu berpangkat AKBP?

Kolase TribunJakarta.com
LPSK membocorkan ada sosok pejabat Polri yang mendesak pihaknya untuk segera menjadikan Putri Candrawathi (kiri), istri Ferdy Sambo, sebagai korban pelecehan Brigadir J (kanan), Senin (15/8/2022). Laporan awal soal pelecehan Putri Candrawathi masuk ke Polda Metro Jaya dan belakangan diambilalih oleh Bareskrim. Hasilnya, Bareskrim menghentikan laporan ini karena tak ada peristiwa pelecehan. Benarkah pejabat Polri yang dimaksud berpangkat AKBP? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo melakukan prakondisi saat kasus Brigadir J muncul ke publik, termasuk menyetir pejabat Polri agar Putri Candrawathi dilindungi LPSK.

Di awal kasus ini merebak, kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke Bareskrim Mabes Polri, bahwa kematian ajudan Ferdy Sambo itu bukan korban tembak menembak dengan Bharada E, tapi dibunuh secara terencana.

Di sisi lain, muncul laporan di Polda Metro Jaya yang menyebut Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan Brigadir J, sehingga harus segera dilindungi sebagai korban oleh LPSK.

Setelah kasus ini jadi atensi publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Timsus Polri untuk mengusut. Terungkap, Ferdy Sambo di balik orang yang menyuruh Bharada E menembak.

Orang yang turut serta saat eksekusi di rumah dinas Kadiv Propam adalah Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau Om Kuat.

Baca juga: LPSK Sampai Khawatir Kesaksian Bharada E Akan Diarahkan Jika Diberi Perlindungan Penyidik

Banyak polisi dari berbagai divisi dilibatkan dalam kasus ini, di antaranya Propam Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya hingga Bareskrim.

Timsus Polri kemudian mendapati mereka yang terlibat olah TKP dan menangani kasus ini diduga tak profesional. Bahkan ada upaya menghalangi penyidikan sehingga disanksi kode etik oleh Inspektorat Khusus.

Kolase Foto Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Putri Candrawathi.
Kolase Foto Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Putri Candrawathi. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Berjalannya waktu, setelah kasus ini terbuka siapa tersangka dan orang-orang yang turut serta, Timsus Polri mendapatkan dalam kasus kematian Brigadir J tak ada pelecehan sehingga laporan Putri Candrawathi ini dihentikan.

Laporan Putri Candrawathi itu semula ditangani Polda Metro Jaya lalu diambil alih oleh Bareskrim dan hasilnya memang tak ada pelecehan. Soal ini, Putri Candrawathi terpojok karena bisa diancam membuat laporan palsu.

Pejabat Polri Desak LPSK

Menariknya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu baru-baru ini mengakui pihaknya mendapat desakan dari pejabat Polri saat masih menelaah permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan.

"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin kemarin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Meski tidak membeberkan identitas pihak yang mendesak LPSK, tapi Edwin menyebut bahwa sosok tersebut masuk daftar pejabat Polri yang mendapatkan sanksi dari Kapolri.

Baca juga: Terkuak Sosok yang Desak LPSK Lindungi Istri Sambo, Masuk Daftar Penerima Sanksi Kasus Brigadir J

Sementara untuk ancaman langsung yang membahayakan keselamatan jiwa, LPSK menyatakan sejak awal Putri Candrawathi dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.

"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved