Wagub Ariza Tegas Membantah, Tapi PDIP Dapat 10 Aduan Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah: Itu Hak!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.

Hal ini diungkapkan Ariza menanggapi temuan 10 sekolah negeri di DKI yang diduga melakukan tindakan intoleransi kepada muridnya.

"Prinsipnya kami Pemprov DKI, Dinas Pendidikan tidak pernah memaksakan orang umpamanya memakai jilbab atau memaksakan siswa melepas jilbab," ucapnya di Balai Kota, Kamis (18/8/2022).

Ariza berasalan, jilbab tak pernah dipaksakan lantaran hal itu merupakan bagian kepercayaan atau kepercayaan setiap murid.

"Jadi kami enggak pernah intervensi, pengaturannya jelas, itu adalah hak. Tidak pernah harus pakai jilbab atau harus lepas jilbab. Tentu yang non muslim tidak pernah kami wajibkan gunakan jilbab," ujarnya.

Baca juga: PDIP Desak Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru SMPN 46 Jaksel Soal Teguran Pemakaian Jilbab

Daftar 10 Kasus Intoleransi di Lingkungan Sekolah Negeri di DKI 

Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Ilustrasi jilbab
Ilustrasi jilbab ((THINKSTOCK))

Pemanggilan ini pun diketahui sebagai buntut dari sejumlah aduan masyarakat yang diterima Fraksi PDI-Perjuangan, imbas intoleransi di lingkungan sekolah di Jakarta.

Selain itu, mencuatnya dugaan pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri di Jakarta pun memperkeruh situasi yang ada.

Berikut 10 aduan masyarakat terkait intoleransi di lingkungan sekolah yang diterima Fraksi PDI-Perjuangan:

1. SMAN 58 Jakarta Timur

Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.

Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.

Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved