PDIP Desak Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru SMPN 46 Jaksel Soal Teguran Pemakaian Jilbab

PDI Perjuangan mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta beri sanksi guru SMPN 46 Jakarta yang menegur siswi tak memakai jilbab.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). PDI Perjuangan mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta beri sanksi guru SMPN 46 Jakarta yang menegur siswi tak memakai jilbab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua II Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan sanksi untuk guru SMPN 46 Jakarta Selatan yang menegur siswi tak memakai jilbab.

Hal ini disampaikannya saat rapat antara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Kemarin yang saya dapat laporan, kepala sekolah dan guru sudah mengakui dan saya rasa ini harus ada sanksi serius dari Bu Kadis, dari disdik karena biar ga keulang lagi di sekolah-sekolah lain," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Sejauh ini, pihaknya lebih fokus kepada siswa yang ditegur dengan melakukan pengawasan terhadap korban yang saat ini kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.

Namun, politikus PDIP ini mendorong Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tegas agar kejadian ini tak terulang di sekolah lain.

Baca juga: PDIP DKI Buka Layanan Pengaduan Perundungan Anak 24 Jam, Catat Nomor Teleponnya

"Anak yang jadi korban kita pantau terus. Melalui Dinas Pendidikan kita pantau terus sama orangtuanya. Tadinya dia nggak mau masuk sekolah, tetapi gurunya kepala sekolahnya juga mendampingi bahwa kita pastikan jangan sampe ada intimidasi atau sampai nanti dimusuhi atau nilainya jadi terganggu. Jadi mereka memastikan bahwa tidak ada itu. Dan setiap hari kita pasti dengan orangtuanya. Dan kita sampaikan kalau ada sesuatu, ada intimidasi kabarkan ke kita," lanjutnya.

"Untuk sanksi mereka masih rapatkan. Tapi kita sudah sampaikan tadi memang harus ada efek jera. Jika memang itu ada indikasi ke pidana, kita fraksi PDIP siap mengawal orangtua atau murid-murid yang memang mereka sudah merasa terganggu," pungkasnya.

Kolase Foto Ima Mahdiah dan Rapat Fraksi PDI Perjuangan dengan Disdik DKI Jakarta.
Kolase Foto Ima Mahdiah dan Rapat Fraksi PDI Perjuangan dengan Disdik DKI Jakarta. (Kolase Foto TribunJakarta)

Sebagai informasi, SMPN 46 Jakarta Selatan masuk dalam daftar aduan masyarakat yang diterima oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

SMPN 46 Jakarta Selatan menjadi satu diantara 10 aduan masyarakat yang dibahas PDIP dengan Disdik DKI Jakarta.

Baca juga: PDI Perjuangan Desak Anak Buah Anies Baswedan Beri Sanksi Berat Oknum Pengajar Intoleransi ke Murid

Dalam slide pemaparannya, Fraksi PDIP DPRD DKI menyebut salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.

Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).

Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved