Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi

Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut turut melibatkan para ajudan. 

Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan Putri Candrawathi tersebut.

Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan. Terkini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya, Brigadir J. Pengacara Brigadir J menyebut pembunuhan itu diduga dipicu motif dendam perselingkuhan dibongkar, hingga bisnis sabu dan judi. 
Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan. Terkini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya, Brigadir J. Pengacara Brigadir J menyebut pembunuhan itu diduga dipicu motif dendam perselingkuhan dibongkar, hingga bisnis sabu dan judi.  (Tribunnews)

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatan langsung Irjen Ferdy Sambo.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik Brigadir R."

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved