Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi
Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tjelasnya.
Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan Putri Candrawathi tersebut.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Replik Jaksa Hanya Asumsi yang Tak Bisa Dibuktikan |
![]() |
---|
Catat, Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023 |
![]() |
---|
Pengacara Ingin Kuat Maruf Bebas, Sebut Kliennya Hanya Bertugas Memanggil Brigadir J dan Tutup Pintu |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Menggelikan, Bikin Tuduhan Kosong dan Serampangan |
![]() |
---|
Hakim PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis Untuk Kuat Maruf 14 Februari 2022 |
![]() |
---|