Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan

Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Diperkirakan Bebas Bulan Depan

Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, memperkirakan kliennya akan bebas pada September 2022 mendatang.

Tayang:
ISTIMEWA
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Keduanya ditahan karena khawatir pada kabur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, memperkirakan kliennya akan bebas pada September 2022 mendatang.

Hal itu menyusul vonis 6 bulan penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Putra Siregar dan Rico Valentino.

Keduanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022 lalu.

"Kalau seandainya tidak ada aral melintang, tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kemungkinan Insya Allah September sudah keluar (penjara)," kata Nur Wafiq di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Alasan Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Banding Vonis 6 Bulan Penjara

Terhitung hingga Hakim membacakan vonis, jelas Nur Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditahan selama 4 bulan 1 minggu.

"Sehingga sesuai dengan putusan, apabila nanti Jaksa tidak banding, maka tinggal menjalani proses pengurangan sisanya saja," ujar dia.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diadili setelah mengeroyok pria bernama Muhammad Nur Alamsyah di Kafe Code, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Maret 2022 lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Putra dan Rico.

Vonis yang dijatuhkan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Putra Siregar dan terdakwa 2 Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Lebih lanjut, Hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar Abu Hanifah.

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Hanya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved