Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Tersangka, Alasan Pengacara Brigadir J Mau Sekolahkan Anak Ferdy Sambo Jadi Dokter

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.

Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/Istimewa
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir JKamaruddin Simanjuntak berjanji bakal menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.

Hal itu menyusul keputusan Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.

TONTON JUGA

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni  berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kamaruddin Siamnjuntak pun mengaku ingin mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Ferdy Sambo, Suara Kapolri Meninggi ke Para Jenderal Soal Judi: Saya Copot!

Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.

Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin dalam acara Kompas Petang, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi? Sosok Ini Ngaku Mau Adopsi

Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.

"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.

Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? (Kompas TV)

"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Naluri Tak Bisa Bohong, Ibu Brigadir J Dari Awal Minta PC Jujur, Kini Istri Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Selain keduanya, Mabes Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi, bereaksi setelah Bareskrim Polri mentapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembumuhan berencana Brigadir J, bersama suaminya, Ferdy Sambo dkk.

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi

Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). (Kompas TV)

Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.

Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Baca juga: Naluri Tak Bisa Bohong, Ibu Brigadir J Dari Awal Minta PC Jujur, Kini Istri Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut turut melibatkan para ajudan.
Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut turut melibatkan para ajudan. (Kolase TribunJakarta.com)

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved