Cerita Kriminal

Ratusan Kali Beraksi di Bogor, Komplotan Maling Motor Berpistol Berakhir di Bui

Aksi komplotan maling motor yang telah beraksi ratusan kali di Kabupaten Bogor akhirnya berakhir di bui, Jumat (19/8/2022).

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto rilis pencurian sepeda motor di Bogor dan Ilustrasi maling motor. Aksi komplotan maling motor yang telah beraksi ratusan kali di Kabupaten Bogor akhirnya berakhir di bui, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Aksi komplotan maling motor yang telah beraksi ratusan kali di Kabupaten Bogor akhirnya berakhir di bui.

Bahkan, satu pelaku menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena berupaya kabur saat hendak ditangkap aparat.

Polcek Cileungsi Polres Bogor baru berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan maling motor tersebut.

Sementara 2 pelaku lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku ini menggunakan senjata api saat beraksi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan komplotan motor itu tertangkan berawal dari kejadian pencurian yang terjadi di wilayah Cileungsi.

Baca juga: Remaja Asal Bogor Tertangkap Maling Motor di Depok Jelang Ultah: Auto Ratapi Nasib di Tahanan

"Kelompok jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan ini berjumlah 4 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan komplotan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2011.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menunjukan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menunjukan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Mereka kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal, Gunungputri termasuk wilayah Cibubur.

"Untuk hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan 141 kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Kepergok Dekati Jemuran, Nasib Maling Ratusan Pakaian Dalam Wanita Diringkus Warga Cilodong

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti pistol rakitan yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, sejumlah kunci T, sejumlah anak kunci T dan yang lainnya.

"Kepada para tersangka kami sangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Wow ! Maling Motor Berpistol di Bogor Ini Sudah 141 Kali Beraksi, Begini Cara Pelaku Beraksi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved