Cerita Kriminal
Remaja Asal Bogor Tertangkap Maling Motor di Depok Jelang Ultah: Auto Ratapi Nasib di Tahanan
Di hari ulang tahunnya yang ke-22, AN hanya bisa termenung lesu di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN – Di hari ulang tahunnya yang ke-22, AN hanya bisa termenung lesu di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Pasalnya, ia baru saja diringkus usai gagal maling motor di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (18/8/2022) siang.
Kini, AN hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi bertepatan momen hari ulang tahunnya.
Tak seorang diri, pemuda asal Bogor Jawa Barat ini tertangkap bersama temannya, R (20).
Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi, mengatakan para pelaku ini menyasar motor korban yang terparkir di Sanggar Senam Ijah Studio di kawasan Duren Seribu.
Saat tengah mencongkel motor incarannya, aksi para pelaku ini diketahui korban dan langsung meneriakinya.
“Saat pelaku masuk ke dalam sanggar dan mendekati motor yang berada di dalam, namun terlihat oleh pemilik,” ujar Yogi pada TribunJakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Agustusan, Dua Orang Ini Malah Maling Motor Jemaah Sedang Salat di Masjid Sawangan Depok
Baca juga: Apes, Kawanan Maling Motor Jadi Bulan-bulanan Warga Saat Beraksi di Bojongsari Depok
“Karena ketahuan kemudian pelaku diteriakin dan kabur, lalu dikejar akhirnya pelaku dapat diamankan berikut barang bukti motor dan kunci Letter T,” sambungnya lagi.
Terakhir, Yogi berujar bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 53 Juncto 363 KUHP.
“Kedua pelaku melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Jo 363 KUHP,” pungkasnya.
Di hari ulang tahunnya yang ke-22,