Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

20 Menit Mencekam di Lantai 3 Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Nangis Brigadir J Mau Dibunuh?

Pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy mengungkapkan 20 menit menengangkan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy mengungkapkan 20 menit menengangkan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. 

"Saya tidak berbicara seperti itu, tapi biarkan berporses ini. Sabar," kata Ronny.

Sekedar informasi, Brigadir J dan Putri Candrawathi memiliki hubungan yang cukup akrab.

Istri Ferdy Sambo itu bahkan sudah menganggap Brigadir J sebagai anaknya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi? Sosok Ini Ngaku Mau Adopsi

"Sejak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo yang kami dengar bekerja di sana cukup baik dan bagus," kata Samuel.

"Hubungan atas dan bawahan begitu bagus, sejak kejadian pembunuhan, kami bingung, kok bisa begini,"

"Beliau sudah menganggap seperti anak," imbuhnya.

Namun siapa sangka setelah melalui penyelidikan mendalam Tim Khusus Polri, nyatanya Putri Candrawati juga turut terlibat dalam pembunuhan sadis Brigadir J.

SIMAK VIDEONYA:

Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved