Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kak Seto Prihatin Anak-anak Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, Minta Polri Beri Perlindungan

Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putr

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto, turut menyoroti nasib empat anak dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasangan yang tengah terkena masalah pidana berat itu memiliki empat orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, khususnya yang masih anak di bawah umur.

"Jadi, dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri. Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka, Alasan Pengacara Brigadir J Mau Sekolahkan Anak Ferdy Sambo Jadi Dokter

Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya. Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.

Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ucapan Putri Candrawathi buat Ferdy Sambo murka hingga membunuh Brigadir J. Apa yang dilakukan Brigadir J di Magelang?
Ucapan Putri Candrawathi buat Ferdy Sambo murka hingga membunuh Brigadir J. Apa yang dilakukan Brigadir J di Magelang? (Kolase TribunJakarta)

Bareskrim Polri baru saja menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Putri Candrawathi menyusul suaminya, Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama, pembunuhan berencana Brigadir J.

Bedanya, sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.  

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Tahu Brigadir J Bakal Dieksekusi di Rapat Kilat di Rumah Saguling

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved