Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Asal Siap Mental Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Seperti Bharada E di Kematian Brigadir J
- Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J.
Status yang dimaksud yakni menjadi justice collabolator (JC) untuk membongkar seterang mungkin kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Diketahui, Putri Candrawathi saat ini juga berstatus tersangka pembunuhan kepada Brigadir J.
Putri Candrawathi menyusul empat tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu diumumkan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Timsus Polri pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Jadi Lawan di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ucap Janji Setia Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi saat mengumumkan tersangkanya istri Ferdy Sambo itu.
Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan dua alat bukti.
Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelasnya.
Tak hanya ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga bertugas untuk menyiapkan uang tutup mulut kepada sejumlah orang yang terlibat.
Putri Candrawathi diduga bertugas menyiapkan uang tutup mulut bagi 3 tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Menurutnya, uang akan diberikan oleh Putri Candrawathi sebulan kemudian kepada para tersangka saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Baca juga: Ferdy Sambo Merembet ke Dugaan Mafia Judi, Ibunda Brigadir J Harap Jadi Momentum Bongkar Borok Polri
“Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky,” kata Deolipa di acara Kontroversi di YouTube Metro TV.
Bisa Saja Jadi Justice Collabolator
Meski kini berstatus tersangka, Putri Candrawathi bisa saja menjadi Justice Collabolator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.
Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.
"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
Baca juga: Detik-detik Kematian Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo dan Bharada E Rapat 20 Menit, Putri Menangis
Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.
Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.
Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.
Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.
Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.
Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.
"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.
Edwin juga menjelaskan, ada dua hal yang dapat diterima seorang JC yakni penanganan khusus dan reward.
Hal yang dimaksud penanganan khusus adalah pemisahan tahanan, pemisahan pemberkasan, dan sidang tanpa harus hadir di persidangan, sehingga tidak harus berhadapan dengan terdakwa lainnya.
Sedangkan reward yang didapatkan oleh seorang JC, lanjut dia, adalah tuntutan ringan berdasarkan rekomendasi LPSK yang dimasukkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Hal tersebut, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang agar hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
Baca juga: Tak Hanya Rapat Kilat di Saguling, Putri Candrawathi Diduga Ikut Giring Brigadir J ke TKP Eksekusi
Selain itu, jika seorang JC nantinya menjadi narapidana maka rewardnya adalah pemenuhan hak-hak narapidana sesuai rekomendasi LPSK kepada kementerian hukum dan HAM.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, LPSK sudah menolak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias kala itu menuturkan dari hasil asesmen psikologis, Putri Candrawathi didiagnosis mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias di LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Sebagian Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kolase-foto-bharada-e-putri-candrawathi-dan.jpg)