Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Cukup Sibuk Saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo, Kesalahan AKBP Ridwan Soplanit Tak Diungkap Timsus

Gerak-geriknya terungkap jelas di rumah dinas Ferdy Sambo saat olah TKP pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan Soplanit tak diungkap timsus.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto AKBP Ridwan Soplanit dan Irjen Ferdy Sambo. Gerak-geriknya terungkap jelas di rumah dinas Ferdy Sambo saat olah TKP pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan Soplanit tak diungkap timsus bentukan Kapolri dalam kasus obstruction of justice. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gerak-geriknya terungkap jelas di rumah dinas Ferdy Sambo saat olah TKP pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan Soplanit tak diungkap timsus bentukan Kapolri dalam kasus obstruction of justice.

AKBP Ridwan Soplanit adalah satu dari puluhan polisi yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Adapun AKBP Ridwan Soplanit adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat peristiwa itu terjadi.

Tapi kini, AKBP Ridwan Soplanit telah dicopot Kapolri sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Tak Diungkap Kesalahannya

Baca juga: Nasib AKBP Ridwan Soplanit Bisa Seperti AKBP Brotoseno? Jenderal Ini Singgung Soal Tempat Khusus

Saat update kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan Soplanit tak disebutkan oleh Timsus.

AKBP Ridwan Soplanit hanya disebutkan sebagai saksi.

Dalam kasus obstruction of justice, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi.

Sederet prestasi AKBP Ridwan Soplanit selama menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan seakan runtuh saat dia menangani kasus kematian Brigadir J.
 Gerak-geriknya terungkap jelas di rumah dinas Ferdy Sambo saat olah TKP pembunuhan Brigadir J, kesalahan AKBP Ridwan Soplanit tak diungkap timsus bentukan Kapolri. (Tribun Jakarta)

Hal itu terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Kasus obstruction of justice diusut berdasar laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing.

Asep menjelaskan, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Klaster kedua yakni yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Geram dengan Profesor Ini, Muncul Dugaan Penumpang Gelap di Kasus Ferdy Sambo

Di klaster kedua, jumlah saksi yang diperiksa ada empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Sedangkan klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.

Dalam klaster empat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri mendatangi rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri mendatangi rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kemudian saksi dari klaster kelima tak disebutkan apa peran mereka dalam kasus obstruction of justice ini.

Ada empat orang saksi yang diperiksa dari klaster kelima.

Mereka yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS alias AKBP Ridwan Soplanit, dan Bripka DR.

Brigjen Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini nantinya adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

“Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.

Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit saat olah TKP

Diketahui, sebelum dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit termasuk salah satu yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J

Gerak-geriknya di TKP pembunuhan Brigadir J cukup menonjol.

AKBP Ridwan Soplanit mendampingi para petinggi Polri yang juga hadir dalam beberapa kali olah TKP.

Dalam beberapa kesempatan ia terlihat sibuk memanggil dan memerintahkan anak buahnya. 

AKBP Ridwan Soplanit juga sempat mendampingi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto saat meninjau TKP pada Senin (18/7/2022) sore hingga malam.

Selain itu, AKBP Ridwan Soplanit dan sejumlah anggota Polres Metro jakarta Selatan juga hadir ketika prarekonstruksi kasus Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. ((KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi))

Namun, AKBP Ridwan Soplanit tak terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo ketika Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik, Senin (1/8/2022).

Prestasi AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta Selatan

Terlepas dari pencopotannya, AKBP Ridwan Soplanit mencatatkan sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Di bawah kepemimpinannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang mencabuli bocah perempuan berinisial ZAF (6).

Ia juga mengungkap kasus pembunuhan koki muda bernama Fiky Firlana (22) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama juga dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di masa kepemimpinan AKBP Ridwan Soplanit.

Selain AKBP Ridwan Soplanit, ada juga seorang perwira pertama Polres Metro Jakarta Selatan yang ikut dimutasi Kapolri.

Ia adalah AKP Rifaizal Samual, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved