Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jadi Lawan di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ucap Janji Setia Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak mengucap janji setia ingin mengadopsi anak dari pasangan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengucap janji setia ingin mengadopsi anak dari pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Meski menjadi lawan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memiliki hati mulia ingin mengadopsi anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang masih balita.
Bahkan, Kamaruddin siap menyekolahkan anak yang masih balita itu sampai jenjang perguruan tinggi.
Diketahui, saat ini pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Biar saya adopsi. Saya janji, saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter," kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Kompas.TV, Sabtu (20/8/2022).
Kamaruddin memiliki alasan mulia terkait keinginannya mengadopsi anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Merembet ke Dugaan Mafia Judi, Ibunda Brigadir J Harap Jadi Momentum Bongkar Borok Polri
Dia mengatakan anak-anak itu seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tercapainya kepastian hukum.
Ia pun menjelaskan hal ini agar keadilan hukum terpenuhi.

"Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya yang sudah mati yang terus mereka fitnah?" ujar Kamaruddin.
Anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri saat ini ada empat.
Salah satunya adalah bayi di bawah lima tahun atau balita.
Punya anak empat dan ada yang masih balita, menurut Kamaruddin, masuk dalam pertimbangan hukum kasus Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Termasuk salah satu pertimbangan polisi belum menahan Putri Candrawathi sampai saat ini meski telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Detik-detik Kematian Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo dan Bharada E Rapat 20 Menit, Putri Menangis
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi, berarti sampai saat ini sudah ada lima tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,
berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Namun hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan lantaran sakit.
Selain itu, alasan Putri Candrawathi belum ditahan diduga karena ada pertimbangan bahwa saat ini memiliki peran sebagai ibu dengan empat anak.
Bahkan, salah satu anak Putri adalah seorang balita.
Adapun posisi Putri Candrawathi saat ini dilaporkan masih berada di rumahnya sendiri.
Kondisi kesehatan Putri Candrawathi kian menurun.Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) lalu.
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Namun demikian, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.
Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Baca juga: Ferdy Sambo Merembet ke Dugaan Mafia Judi, Ibunda Brigadir J Harap Jadi Momentum Bongkar Borok Polri
Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo: Saya Janji, Kalau Perlu Sampai Jadi Dokter