Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Masuk Patsus, Jejak Kombes Budhi di Kasus Brigadir J: Bersihkan TKP & Ikut Skenario Ferdy Sambo
Masuk tempat khusus (Patsus), inilah jejak mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Saudara J membalas 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," ucap Budhi.
Bharada E dan seorang saksi berinisial K yang sedang berada di lantai 2 bergegas turun tangga mendengar teriakan meminta tolong.
"Baru separuh tangga, kemudian melihat saudara J keluar dari kamar tersebut. Saudara RE menanyakan ada apa, bukan dijawab tapi dilakukan dengan penembakan," kata Budhi.

Setelahnya, baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tak terelakkan.
Dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E menggunakan senjata jenis Glock yang berisi 17 butir peluru.
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," ungkap Budhi.
Sementara itu, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS berisi 16 butir peluru.
Ia disebutkan melepaskan 7 tembakan ke arah Bharada E.
Namun, dari 7 tembakan yang ditembakan, tak ada satu peluru pun yang mengenai Bharada E.
Baca juga: Pak, Sudah. Saya Akui Semua, Pak. Saya Yang Merekayasa, Saya Otaknya, Kata Ferdy Sambo
Sebaliknya, Brigadir J menderita 7 luka tembak dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.
Satu tembakan di antaranya bersarang di dada Brigadir J.
"Dari 5 tembakan yang dikeluarkan Bharada RE tadi, disampaikan ada 7 luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.
Disebut Bersihkan TKP

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo, mengatakan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan karena telah membersihkan tempat kejadian peristiwa (TKP) tewasnya Brigadir J.
Hermawan Sulistyo menegaskan TKP tewasnya Brigadir J tidak boleh dibersihkan berdasarkan aturan.