Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Brigadir J Tuntaskan Studi Ilmu Hukum dengan IPK Tinggi, Sosok Ini Gantikan Wisuda di UT Tangsel
Brigadir J hari ini menjalani wisuda di Universitas Terbuka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022). Sosok ini mewakili proses wisuda.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa disebut Brigadir J hari ini menjalani wisuda di Universitas Terbuka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) kembali menggelar wisuda secara luring setelah dua tahun ke belakang dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19.
Wisuda UT Periode II tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 masih dengan menerapkan protokol kesehatan.
Usut punya usut, Brigadir J menjadi satu dari beberapa ribu mahasiswa UT yang mengikuti wisuda hari ini.
Bahkan, Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT, Maya Maria mengatakan, Brigadir J lulus dengan IPK memuaskan.
Baca juga: Dokter Tegas Sebut Brigadir J Tidak Dianiaya, Kamaruddin Ungkit Pengakuan Tersangka: Dijambak-jambak
"Salah satu wisudawan dengan predikat sangat memuaskan mencapai memperoleh IPK 3,28, yaitu almarhum Nofriansyah Yoshua," kata Maya dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Karena insiden yang menimpa dirinya, UT pun mengundang keluarga almarhum untuk mewakili menerima ijazah.

Lantaran, almarhum Bigadir J telah terdaftar menjadi wisudawan pada Wisuda Periode II, 23 Agustus 2022.
Sebagai informasi Bigadir J terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak tahun 2015.
Dirinya juga telah menyelesaikan studinya strata 1 di Universitas Terbuka, Jambi.
"Ibunda almarhum adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT," sambung Maya.
Hingga berita ini dilayangkan, prosesi wisuda masih berlangsung di dalam gedung dan Brigadir J diwakilkan ayahanda Samuel Hutabarat.

Sebelum Tewas Brigadir J Diancam Sosok Ini
Komnas HAM membebeberkan adanya pengancaman terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehari sebelum dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf saat Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.
Kuat Maruf melakukan pengancaman terhadap Brigadir J karena telah membuat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sakit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J berdasarkan keterangan sang kekasih Vera Simanjuntak.
Baca juga: Diperiksa Itsus, Kombes Hengki Haryadi Pernah Ikut Prarekonstruksi Gabungan di TKP Kasus Brigadir J
“Memang betul, tanggal 7 Juli malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P, karena membuat Ibu P sakit,” kata Choirul Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Kalau naik ke atas akan dibunuh, jadi itu komunikasi tanggal 7 Juli malam," sambungnya.
Choirul Anam pun menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang mengancam yakni Kuat Maruf bukan skuad dari pendalaman informasi yang disampaikan Vera Simanjuntak.

"Diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tahu, saya juga nggak tau yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," kata Choirul, Senin (22/8/2022).
Awalnya, kata Choirul, Vera menyebutkan bahwa adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
Komnas HAM lalu berkomunikasi dengan Vera.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Ungkap Apa yang Dimaksud dengan Kerajaan Ferdy Sambo hingga Mabes di Dalam Mabes
"Awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalo dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Vera, kata Choirul, ancaman itu terjadi pada 7 Agustus 2022 malam. Kala itu, almarhum Brigadir J dilarang bertemua dengan Putri Candrawathi.
"Kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," katanya.

“Jadi di sini enggak ada urusannya dengan nangis-nangis yang diberitakan. Jadi nangis-nangis itu, cerita Vera 2-3 minggu sebelum tanggal 7 Juli 2022.”
Komnas HAM kemudian melakukan pengecekan terhadap rekam jejak digital Vera kepada Brigadir J.
“Dan kami cek di rekam jejak digitalnya Juni sampai Januari, kita cek semua memang ini urusannya lain. Berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan, ini urusannya pribadi. Kalau ini memang dengan sangat jelas memang ada ancaman pembunuhan,” ungkap Choirul.
Dia lebih lanjut menuturkan, Komnas HAM lalu menggunakan hasil pengecekan rekam jejak digital ini sebagai basis pemantauan.
Baca juga: Bukan Skuad, Terungkap Sosok yang Ancam Habisi Brigadir J, Info Sang Pacar Jadi Petunjuk
“Jadi satu, soal penyiksaan. Dua, ancaman pembunuhan,” ucapnya.
Komnas HAM, sambung Choirul, kemudian memanggil dokter forensik untuk membantu membaca soal temuan awal dari kasus tewasnya Brigadir J.
“Habis itu, berikutnya, kita panggil Dokkes untuk melihat semuanya. Manggil Dokkes ini yang melakukan autopsi ini, kami tidak melihat hasil autopsinya, mau ditunjukkin kami ndak mau,” terang Choirul.
“Kita minta ditunjukkan semua prosesnya, termasuk juga kondisi jenazah sebelum diautopsi dan setelah diautopsi. Jadi kami cek semua bagaimana kondisi tubuhnya, di mana lukanya, dan sebagainya. Itu yang kami lakukan untuk dugaan penyiksaan.”
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.