Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer

Pemprov DKI Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Tarik Pungli Guru Honorer

Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan jika terbukti menarik pungli dari guru honorer.

TribuJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan jika terbukti menarik pungli dari guru honorer. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang menyebut hal ini perlu dilakukan guna memberikan efek jera.

"Kalau ada indikasi pidana ya harus dipidana, Dinas Pendidikan kalau mau bersih-bersih ya dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar oknum tersebut dipecat bila terbukti melakukan pungli terhadap guru honorer.

"Oknumnya harus dipecat, kalau enggak ya enggak akan jera-jera gitu," ujarnya.

Baca juga: Inspektorat DKI Jakarta Periksa Pejabat Disdik Diduga Tarik Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, praktek pungli seperti ini sejatinya sudah sejak lama ada.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI khususnya Disdik untuk bersih-bersih jajarannya untuk meminimalisir adanya pungli.

"Ini sebenarnya pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah, ini oknumnya yang harus dipecat," jata dia.

"Dia sebagai birokrat, sebagai PNS sudah menyalahi sumpahnya," sambungnya.

Inspektorat Periksa Oknum Pejabat Disdik DKI Diduga Tarik Pungli Guru Honorer 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer kini sudah diperiksa Inspektorat.

Dinas Pendidikan pun disebut Ariza kini juga tengah mendalami dugaan kasus pungli yang diduga melibatkan eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.

"Iya sudah ditindaklanjuti (inspektorat). Sudah kami minta (untuk diperiksa), ya sama dinas juga," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (GOOGLE via Tribun Jateng)

Bila terbukti bersalah, Ariza menegaskan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabat Disdik DKI tersebut.

Sanksi sesuatu ketentuan diberikan untuk memberikan efek jera sehingga peristiwa ini tak terjadi lagi di kemudian hari.

Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," ujarnya.

Sebelumnya, oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor.

Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) dalam artinya surat diberikan namun guru tersebut tak mendapat NIK KI.

Praktek dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.

Praktek pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.

Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 per orang. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved