Cerita Kriminal
Polisi Ringkus Koordinator Judi Togel Online di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota meringkus koordinator judi togel online aplikasi 'Togel Up', pelaku sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Polres Metro Bekasi Kota meringkus koordinator judi togel online aplikasi 'Togel Up', pelaku sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku bernama JJS (43) warga Jakasampurna, Bekasi Barat.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Caman Baru, Bekasi Barat, pengungkapan dilakukan kemarin," kata Erna, Rabu (28/8/2022).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, Tim Opsnal 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan.
"Mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," jelas dia.
Baca juga: Ruko di Tangerang Diduga Jadi Sarang Judi Online, 8 Pegawai dan 27 Komputer Diperiksa Polisi
Pelaku berperan sebagai koordinator dengan cara menawarkan praktik judi ke calon pemain, mendapat keuntungan dari tiap uang taruhan.
"Keuntungan pelaku 33 persen dari uang taruhan jika pemain memasang 4 angka, 29 persen untuk 3 angka, 15 persen untuk 2 angka," jelas dia.
Peraturan main judi togel online dilakukan dengan cara pelaku membuat akun di aplikasi Togel Up, di sana dia akan mendapatkan akses untuk memulai taruhan.
"Pemain akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim Whatsapp kepada tersangka," ucapnya.
Sedangkan untuk uang taruhan, dikirim melalui transfer ke rekening bank tersangka. Uang taruhan selanjutnya akan dijadikan deposit di aplikasi Togel Up.

"Bila pemain memenangkan permainan, maka uang akan masuk dari aplikasi Togel Up ke rekening tersangka, kemudian uang tersebut diserahkan kepada pemenang," ujarnya.
Iming-iming hadiah judi togel online cukup menggiurkan, jika pemain memasang empat angka dengan nilai taruhan Rp1000, bisa mendapat keuntungan Rp 6 juta jika tebakan angkanya tepat.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang - Undang Nomor 19 Perubahan Atas Undang-undang Nomot 11 2008 tentang ITE Sub Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp1.088.000 serta dua unit ponsel diamankan di Mapolres Bekasi Kota," tegasnya.