Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Penyidik Ciut Hadapi Bharada E Cs di Kasus Brigadir J, Borok Brigjen Hendra Diulas Kapolri

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ciut menghadapi Bharada E Cs di kasus kematian Brigadir J. Rupanya ada jenderal yang menyetir pemeriksaan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ciut menghadapi Bharada E Cs di kasus kematian Brigadir J. Rupanya ada jenderal yang menyetir pemeriksaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ciut hadapi Bharada E Cs di kasus kematian Brigadir J. Terungkap pula sosok jenderal yang menyetir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kenapa anak buah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto itu melempem di kasus ini.

Bukan itu saja, Kapolri membongkar semua itu tak lepas dari peran besar seorang jenderal anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diduga gara-gara campur tangan jenderal ini, Kombes Budhi Herdi Susianto dan anak buahnya masuk tempat khusus atas dugaan melakukan obstruction of justice.

Selain Kombes Budhi Herdi Susianto, lebih dari satu anak buahnya diduga tidak profesional dan melakukan penghalangan penyidikan di kasus Brigadir J ini.

Baca juga: Di Hadapan Anggota DPR, Kapolri Ungkap Perlakuan Kejam Ferdy Sambo, Brigadir J Terkapar Tak Berdaya

Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat Kasat Reskrim dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim. Terbaru menyusul Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim.

Kombes Budhi Herdi Susianto dan tiga anak buahnya itu harus kehilangan jabatan. Kini mereka ditempatkan di Yanma Mabes Polri.

Kapolri bercerita, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir J, sudah meminta keterangan orang-orang dekat Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR (YouTube DPR RI)

Tiba pukul 11.00 WIB di Biro Divisi Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, penyidik ingin membuat berita acara pemeriksaan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricku Rizal dan Kuat Maruf, sipil yang sudah lama menjadi sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tiga orang di atas adalah saksi di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri,” ungkap Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Kapolri melanjutkan, "Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam menjadi berita acara pemeriksaan.”

Beberapa jam kemudian, Divisi Propam Polri menggiring penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan para saksi merekonstruksi di TKP rumah dinas.

Baca juga: Sosok Ini Berani Marahi Ferdy Sambo, Komisioner Komnas HAM Sempat Diajak Bertemu: Dia Ngaku Salah!

Sebelum itu Ferdy Sambo sudah menyusun skenario bahwa kematian Brigadir J setelah terlibat tembak-menembak dengan Bharada E. Setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo sudah membriefing Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf harus mengatakan apa jika ada penyidik menanyakan soal kematian Brigadir J.

Dari rumah dinas selesai rekonstruksi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase TribunJakarta.com)

Personel Biro Divisi Propam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV di pos sekuriti Duren 3.

"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divisi Propam Polri,” sambung Kapolri.

Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri saat itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan yang tak lain anak buah Ferdy Sambo. Brigjen Hendra Kurniawan kini ikut ditahan di tempat khusus. 

Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri turut menceritakan peran Brigjen Hendra saat penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarganya di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022, malam.

Saat itu Divisi Propam Polri menolak pemakaman Brigadir J secara kedinasan karena dianggap telah berbuat tercela terhadap Putri Candrawathi.

"Pati atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau Karopaminal menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucap Kapolri.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Kesalahannya dengan Putri Candrawathi Tak Diikuti Anak, Kata Kak Seto

Saat itu orangtua Brigadir J mendapatkan penjelasan lebih detail, seperti jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka-luka di tubuh jenazah.

Keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang diberikan oleh personel Divisi Propam Polri tersebut.

“Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik,” kata Kapolri.

Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Kolase Foto TribunJakarta)

Informasi dari keluarga, saat Brigjen Hendra Kurniawan berbicara dengan Samuel Hutabarat di dalam satu ruangan, tak kurang ada 7 orang anggota Polri berjaga di pintu.

Semua personel masuk menggunakan sepatu, menginjak-injak karpet yang dipakai sebagai alas duduk oleh penghuni rumah maupun keluarga dan kerabat yang datang untuk menyampaikan ucapan duka.

Pada video tersebut, terdengar suara ibu-ibu yang memprotes kehadiran anggota polisi dalam jumlah banyak itu. Personel lain banyak juga yang berjaga di luar rumah.

"Gak kek gitu juga caranya kalau masuk ke rumah orang," ucap perempuan itu.

Dalam tradisi masyarakat Jambi, seorang yang mau masuk ke dalam rumah harus sudah izin dari penghuni rumah.

Selain itu tamu membuka sepatu atau alas kaki, lalu melangkahkan kaki ke dalam rumah.

Kehadiran anggota Polri secara mendadak ke rumah itu juga telah disampaikan oleh Samuel kepada Tribun sebelumnya. Dia mengaku kaget tiba-tiba polisi masuk begitu saja, saat keluarga masih sangat berduka.

Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J

Propam Polri Hilangkan Barang Bukti

Tempo hari Itsus atau Inspektorat Khusus sudah menetapkan enam anggota Divisi Propam Polri diduga melakukan obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, ada Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Prarekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Prarekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Dua lainnya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Peran keenam orang di atas diduga menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik CCTV dan lain sebagainya sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sudah memeriksa 16 saksi dari lima klaster perihal perusakan CCTV termasuk DVR-nya di TKP pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Ditpidsiber Bareskrim sementara sudah menyita 4 buah barang bukti, di antarnya hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.

Klaster pertama dari saksi adalah warga di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga orang yang diperiksa di antaranya warga inisial SN, M dan AZ.

klaster kedua yang mengganti DVR CCTV ada 4 orang yang sudah diperiksa, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM.

DVR atau Digital Video Recorder ini adalah perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV berkualitas tinggi yang secara terus menerus tanpa peduli berapapun panjangnya.

Baca juga: Anak Ferdy Sambo Kena Bully, Kak Seto Ingatkan Buah Hati Putri Candrawathi Tak Bersalah

Asep menuturkan, ada klaster ketiga yang diperiksa pihaknya yakni yang memindahkan transmisi dan merusak CCTV.

Tiga orang yang diperiksa yakni semuanya berasal dari Divisi Propam Polri, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam perusakan CCTV di TKP kematian Brigadir J ini sejatinya sama dengan yang dilakukan Kompol Chuk Putranto.

Timsus Polri menyebut Kompol Baiquni Wibowo menyimpan copy DVR CCTV dari TKP penembakan Brigadir J di Duren Tiga di laptopnya yang kini telah disita.

Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP AN.

Klaster kelima adalah ada 4 yang diperiksa AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Keenam orang Divisi Propam Polri yang melakukan obstruction of justice disangka Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," ungkap Asep Edi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved