Ajak Kaum Millenial Jadi ASN, Anies Ungkap Gaji Setingkat Fresh Graduate: Berkali-kali di Atas UMR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak kaum milenial jadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kolase TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak kaum milenial jadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan pada acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat yang digelar Sabtu (21/8/2022) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak kaum milenial jadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan orang nomor satu di DKI itu pada acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat yang digelar Sabtu (21/8/2022) lalu.

Di mana, acara tersebut juga sudah ditayangkan melalui channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Anies mengajukan pertanyaan lebih dulu kepada penonton yang datang.

Bahkan ia sempat memberikan guyonan yang diiringi gelak tawa para hadirin di lokasi acara.

Baca juga: Tinggal Tunggu Waktu, Pergub Penggusuran Warisan Ahok Bakal Dicabut Anies Baswedan

"Saya mau tanya dulu di ruangan ini siapa mau jadi ASN? Gak usah maksa. Tidak membahagiakan, Gubernur gak bahagia gapapa," tanyanya di dalam siaran Youtube yang dikutip TribunJakarta.com, Kamis (25/8/2022).

Ajakan ini pun dilontarkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lantaran minat kaula muda dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan masih minim.

Hingga akhirnya Anies mengungkapkan gaji PNS DKI untuk fresh graduate atau lulusan baru S1 berkisar Rp12 juta hingga Rp 18 juta.

Baca juga: Resmikan Kampung Susun untuk Eks Warga Gusuran Ahok, Anies Baswedan: Janji Itu Kini Dituntaskan

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ungkapnya.

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Anies Baswedan Singgung Penggusuran Warga Era Ahok Resmikan Kampung Susun di Cakung

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved