Anies Sebut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Segera Dicabut, Warga: Kami Enggak Bisa Langsung Senang 

Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

RIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 bakal segera dicabut.

Sebagai informasi, aturan warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Ahok pun kerap menggunakan Pergub ini sebagai landasan hukum setiap kali melakukan penggusuran paksa.

Rencana pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini belum membuat lega Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

Sebab, Pergub itu sendiri sampai saat ini belum resmi dicabut.

"Menanggapi statement dari gubernur yang memastikan ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi kami juga enggak bisa langsung senang, karena Pergubnya belum (resmi) dicabut," ujar Perwakilan KRMP dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Bakal Ditempati Korban Penggusuran di Bukit Duri Era Ahok

Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.

Terlebih, draf Pergub baru untuk menggantikan regulasi warisan Ahok masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang kami butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku gubernur ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya supaya Pergub ini benar-benar dicabut," ujarnya.

Ilustrasi penggusuran bangunan
Ilustrasi penggusuran bangunan (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Ia pun menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang terkesan tertutup perihal pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini.

Sebab, surat permohonan audiensi yang sempat dilayangkan ke Anies tak kunjung mendapat balasan.

Padahal, KRMP hanya ingin meminta penjelasan soal proses pencabutan Pergub 207/2016 tersebut.

"Saya ingin memberikan penekanan juga, sebenarnya sangat disayangkan sangat minim transparansinya pada kami yang sudah mengajukan permohonan ini," tuturnya.

Pencabutan Pergub Penggusuran Warisan Ahok Tunggu Kemendagri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved