Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Ucapan & Tindakan Ferdy Sambo: Tegas Pecati Polisi Berulah, Sendirinya Banding Saat Dihukum

Apa yang selama ini diucapkan Ferdy Sambo soal ketegasannya menindak polisi berulah berbanding terbalik ketika predikat itu justru tersemat ke dirinya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik. Apa yang selama ini diucapkan Ferdy Sambo soal ketegasannya menindak polisi berulah berbanding terbalik ketika predikat itu justru tersemat pada dirinya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apa yang selama ini diucapkan Ferdy Sambo soal ketegasannya menindak polisi berulah berbanding terbalik ketika predikat itu justru tersemat pada dirinya sendiri.

Diketahui, selama menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok yang tegas.

Bahkan, viral ucapan Ferdy Sambo saat dia tidak segan memecat polisi berulah yang telah mencoreng institusi Polri.

Seperti dalam sejumlah video yang diposting di akun Instagram Divisi Propam Polri.

Dimana dalam sejumlah video di akun tersebut, Ferdy Sambo kerap menyampaikan bahwa dirinya tak segan untuk memecat anggota Polri yang melanggar.

Baca juga: Terekam Detik-detik Emosi Ferdy Sambo Naik Turun: Menangis Bahas Anak, Ingat Dosa ke Bharada E

Seiring Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, akun resmi Divisi Propam Polri pun saat ini lenyap.

Beda Ucapan dan Tindakan

Rupanya ucapan dan ketegasan di bibir Ferdy Sambo itu sama sekali berbanding terbalik dengan yang dijalani jenderal lulusan Akpol 1994 itu.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kendati mengaku bersalah dan meminta maaf, nyatanya Ferdy Sambo tak legowo begitu saja atas apa yang diperbuatnya.

Hal itu terlihat dari sikap Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Dimana dalam sidang maraton yang berlangsung sampai Jumat (26/8/2022) dini hari itu memutuskan untuk memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Sanksi etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Mental Bharada E Tangguh Dibanding Ajudan Lain: Senyum di Tahanan, Ferdy Sambo Malah Menangis

Lantas, untuk sanksi asministratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved