Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Briptu Martin Gabe Kena Sial di Kasus Brigadir J, Mahfud MD Pernah Bahas 'Anak Bawang' Ferdy Sambo

Nama Briptu Martin Gabe beberapa hari belakangan ini sedang hangat diperbincangkan, pasalnya ia turut dilaporkan oleh pengacara Brigadir J.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Nama Briptu Martin Gabe ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Briptu Martin Gabe beberapa hari belakangan ini sedang hangat diperbincangkan, pasalnya ia turut dilaporkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Briptu Martin Gabe, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.

TONTON JUGA

"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

"Di mana Pak Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."

"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Terbukti Putri Candrawathi Cinta Sejati Ferdy Sambo Kena Kasus Pun Bareng, Foto Lawas Berbicara

Menurut Kamaruddin Briptu Martin Gabe yang membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP (laporan) model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Sebelumnya Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

"Martin adalah anggota Polres Jaksel. dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Apakah Bharada E Akan Dihadirkan Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J? Begini Jawaban Polisi

Kamaruddin menduga bahwa Briptu Martin Gabe ada di TKP tewasnya Brigadir J.

"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.

Laporan atas percobaan pembunuh Brigadir J terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Semakin Jelas Jejak Tabungan Brigadir J yang Raib Dikuras, Terkait Rahasia Dapur Ferdy Sambo Cs?

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Sekedar informasi sejumlah rekan Briptu Martin Gabe sudah ditindak karena diduga melakukan obstruction of justice.

Mulai dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat Kasat Reskrim, dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim.

Terbaru menyusul Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim.

Baca juga: Terekam Video Ferdy Sambo Joget Tak Ada Beban, Kini Tegang Ratapi Nasib di Ruang Sidang Kode Etik

Kombes Budhi Herdi Susianto dan tiga anak buahnya itu harus kehilangan jabatan.

Kini mereka ditempatkan di Yanma Mabes Polri.

Mahfud MD Bahas Anak Bawang

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan Brigadir J mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama ini kelompok yang membantu mengeksekusi secara langsung korban di lokasi kejadian.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," jelasnya.

Baca juga: Ajudan Lain Grogi, Mental Bharada E Lebih Teruji: Senyum di Tahanan Tapi Tak Bertemu Ferdy Sambo

Untuk klaster kedua ini kata Mahfud merupakan kelompok mereka yang membantu menghilangkan barang bukti di kasus Brigadir J termasuk memanipulasi dengan membuat rilis. Menurut Mahfud, klaster ini merupakan bagian dari obstruction of justice.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," jelasnya.

"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," imbuhnya.

Baca juga: Ajudan Lain Grogi, Mental Bharada E Lebih Teruji: Senyum di Tahanan Tapi Tak Bertemu Ferdy Sambo

Khusus untuk klaster ketiga ini adalah 'anak bawang', mereka yang dimasukkan kedalamnya sekadar ikut-ikutan lantaran saat itu sedang berjaga dan bertugas.

Kelompok yang berada di klaster ketiga ini hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," tuturnya.

Lantas Mahfud menyimpulkan, untuk klaster satu dan dua, Mahfud menegaskan kelompok ini layak untuk diproses pidana. Namun mereka yang masuk di klaster ketiga, Mahfud berpendapat cukup diberikan sanksi etik.

Baca juga: Beda Ucapan & Tindakan Ferdy Sambo: Tegas Pecati Polisi Berulah, Sendirinya Banding Saat Dihukum

"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," tukasnya.

Lalu di klaster manakah Briptu Martin Gabe menurut kamu?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved