Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Seputar Pemeriksaan Putri Candrawathi: Alasan Kesehatan, Larut Malam dan Tak Ditahan

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J dihentikan dahulu pada Jumat (26/8/2022). Alasan kesehatan dan larut malam.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Putri Candrawathi. Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J dihentikan dahulu pada Jumat (26/8/2022). Alasan kesehatan dan larut malam. 

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri.

Dedi menyebut, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo lantaran penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.

Faktor Kesehataan

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan proses pemeriksaan Putri Candrawathi masih dilakukan.

Namun melihat faktor kesehatan, penyidik akan menjadwal pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022).

"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agsutus," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Putri Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).

Agenda pemeriksaan terkait mengkonfrontir pernyataan tersangka Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya.

Baca juga: Mental Bharada E Tangguh Dibanding Ajudan Lain: Senyum di Tahanan, Ferdy Sambo Malah Menangis

Menurut Dedi, sejauh ini penyidik belum merasa cukup atas penjelasan PC terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi masih belum cukum malam ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir," ujar Dedi.

Perintah Kapolri

Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga harus cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam beberapa pekan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved