Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Seputar Pemeriksaan Putri Candrawathi: Alasan Kesehatan, Larut Malam dan Tak Ditahan
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J dihentikan dahulu pada Jumat (26/8/2022). Alasan kesehatan dan larut malam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya dihentikan pada Jumat (26/8/2022) malam.
Putri Candrawathi bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Polisi pun mengungkap sejumlah alasan terkait dihentikan dahulu pemeriksaan Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan kemarin belum cukup sehingga dilanjutkan pekan depan.
“Jadi masih belum cukup (pemeriksaan) malam hari ini. Akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi Prasetyo.
Baca juga: Siapa Briptu Martin Gabe? Polisi yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J Selain Ferdy Sambo
Dedi sudah berkomunikasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan penyidik.
Diketahui, pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan gara-gara sudah larut malam.
“Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan dulu," kata Dedi.

“Karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi menjaga kesehatan yang bersangkutan, dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, nantinya akan segera diumumkan oleh Dirtipidum karena pihak penyidik merupakan pihak yang paling menguasai materi penyidikan.
Baca juga: Beda Ucapan & Tindakan Ferdy Sambo: Tegas Pecati Polisi Berulah, Sendirinya Banding Saat Dihukum
“Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan,” ucapnya.
“Yang menyampaikan langsung Pak Dirpidum, karena dari isi materi, semuanya harus seizin penyidik karena penyidik dari isi materi yang paling menguasai.”
Putri Candrawathi Tak Ditahan

Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Bahwa yang saya bisa infokan pada teman-teman pada malam ini untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan karena sudah malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Baca juga: Terekam Detik-detik Emosi Ferdy Sambo Naik Turun: Menangis Bahas Anak, Ingat Dosa ke Bharada E
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri.
Dedi menyebut, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo lantaran penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan.
"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.
Faktor Kesehataan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan proses pemeriksaan Putri Candrawathi masih dilakukan.
Namun melihat faktor kesehatan, penyidik akan menjadwal pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agsutus," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Putri Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).
Agenda pemeriksaan terkait mengkonfrontir pernyataan tersangka Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya.
Baca juga: Mental Bharada E Tangguh Dibanding Ajudan Lain: Senyum di Tahanan, Ferdy Sambo Malah Menangis
Menurut Dedi, sejauh ini penyidik belum merasa cukup atas penjelasan PC terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi masih belum cukum malam ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir," ujar Dedi.
Perintah Kapolri

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga harus cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam beberapa pekan.
“Pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara juga segera dilimpahkan ke JPU juga.”
Dedi juga mengungkap rencana pelaksanaan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.
“Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.”
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Dihentikan saat Larut Malam, Polisi Sebut Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Cukup