Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terekam Video Ferdy Sambo Joget Tak Ada Beban, Kini Tegang Ratapi Nasib di Ruang Sidang Kode Etik
Dalam video yang beredar, terlihat Ferdy Sambo asik berjoget tak ada beban. Nasibnya kini berubah total.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terekam sebuah video lawas ketika Irjen Ferdy Sambo tak ada beban joget di depan kamera.
Hal ini berbanding terbalik dengan nasib yang tengah dihadapi mantan Kadiv Propam tersebut setelah menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Dalam video yang beredar, terlihat Ferdy Sambo dan beberapa rekannya yang lain berjoget dengan diiringi lagu.
Awalnya video tersebut diungkap oleh akun TikTok @chia_2411 dan Instagram @viral62com.
Ketika itu, Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja warna ungu muda duduk di samping Krishna Murti.
Baca juga: Semprot Bharada E hingga Ancam Brigadir J, Kuat Maruf Jalan Sambil Nunduk ke Ruang Sidang Kode Etik
Rupanya, Ferdy Sambo saat itu masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pernah menjadi Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Bahkan dulu Ferdy Sambo ini hanya berstatus sebagai bawahan Krishna Murti, selaku Kepala Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat masih menjadi AKBP ini, Ferdy Sambo pernah terekam sedang asik joget bersama Krishna Murti.
Tak ada wajah garang atau tegang dari Ferdy Sambo.
Yang ada, Ferdy Sambo begitu ceria saat berjoget sambil nyanyikan lagu band Armada berjudul 'Pergi Pagi Pulang Pagi'.
"Kurela pergi pagi pulang pagi, hanya untuk mengais rezeki
Doakan saja aku pergi, semoga pulang dompetku terisi," ucap Ferdy Sambo sambil menyanyi.
Video itu pun menjadi sorotan dan viral di media sosial TikTok.
Terbukti, sejak kemarin video itu ditayangkan, video Ferdy Sambo joget itu sudah ditonton 3,1 juta kali.
"Ceria sekali waktu itu komandan. Tak trasa waktu cepat berlalu Jenderal," tulis akun TikTok.
"Wajahnya lebih cerah , ketawanya lepas banget," tulis akun lainnya.
"Pak, alasan apa yg membuatmu semarah ini hingga gelap mata," tambah akun lain.
Tangan Ferdy Sambo Gemetar saat Sidang Etik
Kini, keceriaan itu tidak tampak pada wajah Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Karirnya sebagai seorang Jenderal Bintang 2 hancur seketika.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sang ketua sidang Komjen Ahmad Djofiri menyatakan Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Seusai dipecat, ekspresi dan tangan Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Baca juga: Ini Sosok Pengancam Brigadir J Sampai Tahu Insiden Sofa di Magelang, Tertunduk Masuk Sidang Etik
Saat sedang duduk di kursi pesakitan, Ferdy Sambo terlihat berkali-kali menarik nafas dan menghembuskannya.
Suami Putri Candrawathi itu pun berusaha untuk terlihat santai dan tenang.
Namun gerakan tangan Ferdy Sambo yang gemetar jadi sorotan warganet.
Hal itu terlihat ketika Ferdy Sambo berusaha mencabut masker yang menutupi hidung dan mulutnya.
Setelah itu, tangan Ferdy Sambo kembali gemetar saat memegang pegangan kursi.
Tagar tangan Ferdy Sambo gemetar pun viral di media sosial Helo.
Meski begitu, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.
Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.
Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Dipecat Tak Terhormat, Giliran Putri Candrawathi Diperiksa
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar atas perbuatan tercela.
Bahkan, Irjen Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berbentuk penempatan khusus selama 21 hari.
"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 hari tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus ya tinggal nanti sisanya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.
"Selanjutnya mekanisme sesuai dengan pasal 69 nanti untuk seretaris KKEP banding dalam waktu jangka 21 hari. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada yang berubah," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral Video Lawas Ferdy Sambo Asik Berjoget, Kini Tangannya Gemetar di Ruang Sidang Pasca Dipecat