Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Alasan DPRD DKI Rapat Jadwal Pemberhentian Anies-Ariza sampai ke Resort Bogor, Katanya Biar Fokus
Setelah dibamuskan, nantinya rapat paripurna bakal digelar sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhir.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ungkap alasan rapat terkait jadwal penetapan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria, di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.
"Kami sedang pembahasan anggaran di sana kebetulan, sekalian. Kan kalau di sana kan fokus, kalau anggaran kan fokus mereka ga lari kemana-mana. Kalau di sini kan banyak sekali ke sana ke sini, akhirnya enggak fokus.
Kalau sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan gitu loh untuk membahas anggaran APBD-Perubahan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Rencananya, rapat tersebut bakal digelar pada Selasa (30/8/2022) besok.
Setelah dibamuskan, nantinya rapat paripurna bakal digelar sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhir.
"Kita bamuskan untuk perencanaannya untuk bamusnya gitu loh di tanggal 16 Oktober itu, karena setelah tanggal Oktober mundur pasti ada penggantinya Pjnya kan yang ditunjuk oleh kemendagri di inikan ke pak presiden. Jadi perencanaan-perencanaannya apa saja yang mesti disiapkan nah di bamus itulah wadahnya untuk mengagendakan tanggal berapa untuk namanya paripurna," lanjutnya.
Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Jadwal Penetapan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur, Ini Kata Anies Baswedan
Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat terkait pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Di bamusin dulu (sebelum pemberhentian)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Adapun rapat penetapan jadwal pembehentian Anies Baswedan-Ahmad RIza Patria ini bakal digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2022).
Merujuk pada undangan yang diterima TribunJakarta.com, rapat ini direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Ada dua acara dalam rapat tersebut, yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-202, serta rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur "Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian".
Baca juga: Anies Pamer Transportasi Jakarta dan Fenomena Citayam Fashion Week ke Wali Kota Delegasi Urban U20
Kemudian sehubungan dengan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD DKI diminta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/grand-cempaka-resort-and-convention-bogor.jpg)