Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Sikap Soal Banding Ferdy Sambo: Kapolri Singgung Soal Hak, Kompolnas Tuding Ulur Waktu

Langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri menimbulkan kontroversi.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase foto Kapolri, Ferdy Sambo dan Kompolnas. Langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri menimbulkan kontroversi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri menimbulkan kontroversi.

Banyak pihak merasa Ferdy Sambo tak berjiwa ksatria karena masih juga mencari celah untuk membela diri kendati apa yang dilakukannya sudah kelewat batas.

Ferdy Sambo dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik dan profesi yang digelar Kamis (25/8/2022).

Sanksi tersebut imbas ulah mantan Kadiv Propam itu yang menjadi otak pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Perbedaan pandangan mengenai banding Ferdy Sambo juga terjadi antara Kapolri dan Kompolnas.

Baca juga: "Bukan Ikut Ibunya," Beda Sikap KPAI dengan Kak Seto Soal Pengasuhan Anak Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan menanggapi alasan pihaknya menolak pengunduran diri mantan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dari anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan menanggapi alasan pihaknya menolak pengunduran diri mantan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dari anggota Polri. (Kolase TribunJakarta.com/Polri Tv Radio/Mitrapol)

"Dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Lihat Saksi Menangis Dicecar Para Jenderal Komisi Etik, Terancam 7 Tahun Penjara?

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.

Kompolnas Tuding Ulur Waktu

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

Logo Kompolnas.
Logo Kompolnas. Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.(Istimewa)

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved