Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Berbaju Tahanan ke TKP Kasus Brigadir J, Ancaman Hukuman Mati Bisa Lepas Karena Putri?

Ferdy Sambo bakal pakai baju tahanan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di. Tangisan Putri bisa selamatkan dirinya dari hukuman mati?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Ferdy Sambo bakal pakai baju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, apakah jenderal bintang dua itu akan terbebas dari ancaman hukuman mati? 

Artinya Ferdy Sambo terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Irma Hutabarat merasa heran mengapa seseorang yang sudah terancam mendapatkan hukuman mati masih memikirkan soal jabatannya di kepolisian.

Baca juga: Lewat Brigadir J, Rosti Simanjuntak Kerap Titip Salam ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Apakah Ferdy Sambo sudah yakin bisa terlepas dari Pasal 340 KUHP?

Pengacara ternama Hotman Paris, menjelaskan kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman yang akan dikenakan kepada jenderal bintang dua itu.

Pasalnya saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman Paris di acara FYP Trans 7.

 Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Dari 5 Tersangka Tewasnya Brigadir J, Satu yang Tak Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Besok

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman Paris pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.

Selain itu Hotman Paris menegaskan Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris, Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Hotman Paris, Ferdy Sambo, dan Brigadir J (Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Baju Tahanan?

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved