Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Berbaju Tahanan ke TKP Kasus Brigadir J, Ancaman Hukuman Mati Bisa Lepas Karena Putri?

Ferdy Sambo bakal pakai baju tahanan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di. Tangisan Putri bisa selamatkan dirinya dari hukuman mati?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Ferdy Sambo bakal pakai baju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, apakah jenderal bintang dua itu akan terbebas dari ancaman hukuman mati? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pelan-pelan memperlihatkan ke publik Ferdy Sambo dari mulai memakai seragam Polri hingga baju tahanan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berbaju tahanan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Benarkah, Ferdy Sambo itu berpotensi bebas dari tuduhan pembunuhan berencana karena tangisan istrinya Putri Candrawathi sepulang dari Magelang, Jawa Tengah?

TONTON JUGA

Sekedar informasi penyidik Timsus Polri tak hanya menghadirkan Ferdy Sambo, tapi juga tersangka lain seperti Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Polri memastikan Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan, berbeda dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J besok.

"Tersangka PC bukan tahanan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum ditampilkan ke masyarakat.

Baca juga: Bakal Ketemu Langsung dengan Ferdy Sambo di Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ketakutan?

Anggapan publik kenapa Polri lambat mengekspos Ferdy Sambo sebagai tersangka ke publik dijawab Kapolri setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

“Itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus,” kata Kapolri sambil menambahkan, "Pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas.”

Tak sampai menunggu waktu penyerahan berkas dan tersangka ke jaksa, Ferdy Sambo dihadirkan oleh penyidik Timsus Polri ke hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Hasilnya, Komisi Etik memutuskan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Seorang polwan baret biru tertangkap kamera menyeka air mata sesaat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputuskan melanggar Kode Etik terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) oleh komisi etik, di ruang sidang etik Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat  (26/8/2022) dini hari. 
Seorang polwan baret biru tertangkap kamera menyeka air mata sesaat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputuskan melanggar Kode Etik terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) oleh komisi etik, di ruang sidang etik Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat  (26/8/2022) dini hari.  (Tangkapan layar)

Baca juga: Terkuak Alasan Nyali Bharada E Tak Ciut Besok Ketemu Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Angkat Jempol

Namun, Ferdy Sambo menyatakan banding atas rekomendasi Komisi Etik tersebut.

Saat menjadi narasumber di CNN, Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat mempertanyakan keputusan Ferdy Sambo yang mengajukan banding.

Menurut Irma Hutabarat, padahal Ferdy Sambo diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.

Artinya Ferdy Sambo terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Irma Hutabarat merasa heran mengapa seseorang yang sudah terancam mendapatkan hukuman mati masih memikirkan soal jabatannya di kepolisian.

Baca juga: Lewat Brigadir J, Rosti Simanjuntak Kerap Titip Salam ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Apakah Ferdy Sambo sudah yakin bisa terlepas dari Pasal 340 KUHP?

Pengacara ternama Hotman Paris, menjelaskan kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman yang akan dikenakan kepada jenderal bintang dua itu.

Pasalnya saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman Paris di acara FYP Trans 7.

 Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Dari 5 Tersangka Tewasnya Brigadir J, Satu yang Tak Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Besok

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman Paris pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.

Selain itu Hotman Paris menegaskan Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris, Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Hotman Paris, Ferdy Sambo, dan Brigadir J (Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Baju Tahanan?

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved