Harta Naik Drastis, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro: Trending Gegara Panggil BEM yang Kritik Jokowi
Hartanya tengah jadi sorotan karena dianggap naik drastis selama menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI), inilah sosok Ari Kuncoro.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hartanya tengah jadi sorotan karena dianggap naik drastis selama menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI), inilah sosok Ari Kuncoro.
Polemik soal harta kekayaan Ari Kuncoro itu jadi sorotan usai diungkap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) di media sosial.
Pasalnya, harta Ari Kuncoro melejit Rp 35 Miliar selama tiga tahun terakhir atau sejak dia menjadi orang nomor satu di universitas tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) tahun 2018 yang dikutip dari akun twitter BEM UI membeberkan harta Ari Kuncoro yang saat itu menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebesar 27.873.760.036.
Jumlah harta kekayaan Ari Kuncoro sebagai rektor Universitas Indonesia melonjak menjadi Rp 62 Miliar berdasarkan LHKPN 26 Maret 2022.
Baca juga: Harta Ari Kuncoro Melonjak dari 27 Miliar Menjadi 62 Miliar Selama 3 Tahun Jabar Rektor UI
"Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?" tulis BEM UI dalam unggahannya, Senin (29/8/2022).
Profil Ari Kuncoro
Sosok Ari Kuncoro sebenarnya bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Pada tahun 2021 lalu, Ari Kuncoro pernah juga trending di Twitter gara-gara pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu membuat tagar #RektorUI sempat menjadi trending di Twitter.
Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.
Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Padahal status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Baca juga: Mahasiswa Baru UI Pecahkan Rekor MURI Mencanting Batik dan Paduan Suara Terbanyak
Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakukan perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.