Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Cek Lagi Rincian Ongkos yang Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek

Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022. Kenapa?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojol batal naik hari ini, ribuan driver ojek online bakal mogok narik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus buat para pengguna jasa layanan ojek online, tarif ojol batal naik hari ini. Simak alasannya.

Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu, (28/8/2022).

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Baca juga: Siap-siap! Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ini Rinciannya untuk Wilayah Jabodetabek

Rincian tarif ojol terbaru

Adapun tarif ojol terbaru yang akan berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Hari Ini Demo DPR, Seruan Ojol Buat Mogok Nasional Menggema

Driver Ojol Mogok Narik

Terkait kabar penundaan kenaikan tarif ojol, sejumlah driver ojol mogok narik hari ini.

Massa ojek online akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Aksi mereka akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, mengatakan pihaknya menyerukan untuk mogok nasional kepada para pengendara ojek daring roda dua maupun empat.

"Kami menyerukan mogok nasional pekerja ojol di seluruh Indonesia pada hari ini," katanya kepada TribunJakarta.com.

Lily beralasan karena ada sejumlah kebijakan pemerintah yang malah memberatkan hidup para pekerja ojol.

"Mogok nasional itu diserukan karena selama ini nasib ojol dipermainkan dengan aturan yang selalu diundur dan itu berdampak pada driver di seluruh Indonesia," pungkasnya.

4 Tuntutan SPAI

Peserta aksi demonstrasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) saat berunjuk rasa di gedung DPR/MPR pada Rabu (10/8/2022).
Peserta aksi demonstrasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) saat berunjuk rasa di gedung DPR/MPR pada Rabu (10/8/2022). (ISTIMEWA)

Ada 4 tuntutan yang mereka bawa dalam aksi demo nanti.

Sebelum menuju gedung DPR, para peserta aksi akan berunjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan untuk mengajukan tuntutan pertama.

Pengendara ojol menuntut Kementerian Perhubungan untuk konsisten dengan aturan kenaikan tarif baru ojol.

"Karena sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa. Untuk itu kami akan ke kemenhub minta kejelasan soal ini," kata Lily.

Tuntutan yang kedua, mereka kemudian menuju gedung DPR untuk menuntut kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke driver diturunkan menjadi maksimal 10 persen.

Baca juga: Warga Berjatuhan ke Kali saat Jembatan Ambruk Lomba Agustusan, Driver Ojol Selamatkan Bocah Kelelep

Sebab, selama ini potongan 20 persen sangat memberatkan driver.

"Karena kami sudah menanggung biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban dan spare parts lainnya," tambahnya.

Tuntutan yang ketiga, massa demo meminta kesejahteraan lebih diperhatikan dengan menetapkan status sebagai pekerja tetap bukan mitra.

Karena selama ini yang terjadi ialah hubungan kerja atau industrial bukan hubungan kemitraan.

"Sehingga kami menuntut hak kami seperti jam kerja yang layak, jaminan upah minimum yang layak. Hak perempuan: cuti haid, melahirkan dan hak berserikat untuk berunding dan perusahaan," tambahnya.

Tuntutan terakhir, mereka meminta pemerintah batal menaikan harga BBM.

Kebijakan ini, kata Lily, semakin memberatkan hidup ojek online dan masyarakat kecil.

"Ini juga kami duga kenapa tarif ojol diundur menunggu BBM naik terlebih dahulu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved