Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Nasib Pengacara Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ini Penyebab Ada yang Diusir

Ternyata ada beda perlakuan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Ternyata ada beda perlakuan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III pada Selasa (30/8/2022). 

Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Terkuak di Rekonstruksi Kuat Maruf Ada di Kamar Istri Ferdy Sambo, Isu Soal Asmara Terlarang Mencuat

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Baca juga: Santainya Bripka RR Saat Rekonstruksi Brigadir J, Makan Bareng Penyidik hingga Tersenyum Lepas

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kata pengamat

Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terkait tidak dibolehkannya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi.

Menurut Asep, rekonstruksi merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian.

Sementara, untuk pengacara korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tidak perlu hadir dalam rekonstruksi.

"Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini."

"Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (30/8/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved