Bansos
Harga BBM Naik Bulan Depan, Ini 5 Bansos Pemerintah yang Bakal Cair September 2022
Harap-harap cemas menanti kenaikan harga BBM, simak sederet daftar bansos yang bakal cair pada bulan September 2022. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar, simak daftar bansos yang bakal cair pada bulan September 2022. Apa saja?
Wacana terkait kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kian santer terdengar.
Kabarnya kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan diumumkan pada 31 Agustus, dan mulai berlaku 1 September 2022.
Naiknya harga BBM, diprediksi akan memengaruhi harga-harga lain di pasaran. Terutama harga kebutuhan pokok.
Harga BBM naik, tentu anggaran kebutuhan belanja masyarakat juga ikut naik.
Masyarakan tentu akan mengeluhkan terkait harga-harga kebutuhan pokok yang mulai melonjak.
Menanggulangi hal tersebut, pemerintah menyalurkan program bansos bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah Harga Pertalite Naik Pekan Depan?
Penyaluran bansos menjadi bantalan sosial penting bagi masyarakat, terlebih lagi jika pemerintah harus menaikkan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah jumlah anggaran bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp 18,6 triliun.
Ia mengungkapkan, tambahan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan dan komoditas.
Lantas apa saja bansos pemerintah yang cair September 2022? Berikut daftarnya:
1. Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya.
Banyak pihak berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.
Seperti diketahuim aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Bantuan ini bernilai Rp 1 juta per kepala.
Baca juga: DKI Jakarta Termasuk! Ini Daftar Baru 50 Kota yang Wajib Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp 300.000 per bulan per keluarga.

Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September.
Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Cek Lagi Rincian Ongkos yang Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek
4. Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
BPNT diiberikan kepada Rumah Tangga Penerima (KPM) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Bantuan Sembako.
Adapun, besaran bantuan BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.
5. BLT UMKM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 600 ribu. Bansos ini ditargetkan untuk 2,76 juta orang.
BLT UMKM ini disalurkan kepada para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan. Jumlah penerima itu terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta orang nelayan.
Adapun syarat khusus untuk menerima bantuan ini salah satunya adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mencairkan dana bantuan, Anda bisa mengecek terlebih dahulu daftar penerimaan BPUM melalui eform BRI atau akses link-nya eform.bri.co.id/bpum.