Helipad di Pulau Panjang Dibongkar, Ketua DPRD: Kalau Ga Ada Apa-Apa, Tak Mungkin Seperti Ini
Hingga saat ini, pimpinan DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini pun mempertanyakan tujuan pembongkaran helipad di Pulau Panjang tersebut.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu sudah dibongkar.
Hal ini diketahuinya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kembali di lokasi tersebut beberapa waktu lalu
"Dulu kan saya sidak ke pulau tanggal berapa gitu, lalu saya datang lagi. Saya datang melihat apa namanya landasan parkir helipad sudah dirusak," katanya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Padahal, ia sempat mengusulkan agar helipad tersebut bisa menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, setiap helikopter yang datang di helipad bisa dikenakan pajak retribusi.
Hingga saat ini, pimpinan DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini pun mempertanyakan tujuan pembongkaran helipad di Pulau Panjang tersebut.
"Nah maksud tujuannya apa? pas ke sana kan masih bersih, masih bisa digunakan. Kalau engga ada apa apa, tidak mungkin terjadi seperti ini (dibongkar)," lanjutnya.
Baca juga: Temuan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Wagub Ariza: Sudah Ada Sejak 2005, Tapi
Diwartakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan informasi, helipad tersebut milik salah satu perusahaan swasta, namun pemanfaatannya tidak terdaftar di Pemprov DKI.
"Kedatangan saya ke Pulau Panjang dalam rangka sidak, saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI, kenapa ada helipad di situ," ucapnya di lokasi, Kamis (30/6/2022).
"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad. Kok ada helipad tapi enggak lapor, ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," sambungnya.
Politukus senior PDIP ini menyebut, helipad tersebut seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI.
Pasalnya, setiap helikopter yang mendatang di helipad tersebut akan dikenakan pajak retribusi.
"Ini aset DKI, tapi pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI," ujarnya.
Baca juga: Akhir Bulan, Warga Kebon Pala Malah Dapat Kiriman Air dari Bogor, Rumah Terendam Banjir 1,2 Meter
Prasetyo pun curiga ada oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan tidak melaporkan keberadaan helipad itu kepada Pemprov DKI.
"Kalau kami enggak ke sini mana tahu ada helipad di sini dan ini tidak dilaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada landasan," tuturnya.
"Sekarang pertanyaannya, duitnya lari kemana? Oknumnya siapa? Nanti kami cari," sambungnya.

Untuk menjawab semua pertanyaan itu, Prasetyo dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun akan dimintai keterangan soal keberadaan helipad ilegal tersebut.
"Kami berencana memanggil bupati melalui Komisi A. Kami kaji dulu siapa oknum-oknum yang bermain di sini," kata dia.
Lewat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Prasetyo akan mengorek informasi lebih dalam terkait keberadaan helipad ilegal tersebut.
Bila memang helipad itu memang terdaftar resmi dan menghasilkan pemasukan, Prasetyo mengaku tak akan mempermasalahkannya lagi.
Baca juga: Sukses Bangun JIS, Iwan Takwin Diangkat Anies Baswedan jadi Direktur PT Jakpro
Ia pun menegaskan, dirinya hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan Kebon Sirih.
"Kami enggak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu, tetapi harus secara transparan dan sesuai aturan," kata Prasetyo.
Asal-usul Helipad Versi Bupati Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi beri penjelasan soal helipad atau landasan helikopter yang ditemukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Ia mengatakan helipad sudah ada sejak beberapa tahun belakangan dan bukanlah landasan helikopter yang baru dibuat saat ia menjadi bupati.
"Bukan ilegal itu. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau gak salah. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata. Helipad itu sebenarnya gak fokus helipad, cuma dulu pernah akan dijadikan helipad, sehingga untuk menarik wisatawan, kami cat," katanya kepada awak media, Kamis (30/6/2022).
Lebih rinci, ia mengatakan helipad ini dibangun di era Bupati Rachman Andit bersamaan dengan pembangunan proyek bandar udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
"Dulu (soal pembangunannya), tahun bupatinya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah gak boleh, karena bukan kewenangan bupati," ucapnya.
"Karena pulau seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita gak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset, aset-aset Pemda," lanjutnya.
Baca juga: ITF Sunter Mangkrak hingga Biaya Bengkak Jadi Rp 5,2 T, Pemprov DKI Masih Cari Investor Baru
Kendati begitu, ia mengatakan masih ada beberapa helikopter yang mendarat di lokasi tersebut.
Sayangnya, pendaratan helikopter tak dikenakan retribusi.
"Kita tidak melegalkan untuk sebagai lapangan terbang. Pajangan untuk menarik orang yang kalau mau wisata religi ke makam sultan Maulana Mahmud Zakaria. Silakan itu saja," ungkapnya.
"Ada, ada yang suka mendarat di sana. Gak ada aturan retribusi, kapal aja banyak masih gratis, apalagi heli yang jarang mungkin bisa sebulan sekali dua kali," pungkasnya.