Bansos
Hore! Subsidi Gaji 2022 Cair Awal September, Simak Cara Cek Penerimanya
Kabar baik bagi para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 cair September, simak cara cek penerimanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik bagi para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 cair September, simak cara cek penerimanya.
Dana BSU 2022 dikabarkan cair pada awal September mendatang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini pun telah membocorkan tanggal penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disebut, sebagai bantalan sosial di tengah rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Risma mengungkapkan, kemungkinan bansos subsidi gaji 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pada Kamis, 1 September 2022.
Di mana pencairan dana BSU tersebut akan bersamaan dengan bansos rutin yang memang setiap disalurkan tiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini adalah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Ia memastikan, pemerintah akan segera mencairkan BSU 2022 kepada masyarakat.
Baca juga: Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair! Bakal Disalurkan ke 16 Juta Pekerja
BSU 2022 kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani.
Cara cek penerima subsidi gaji 2022
Cara mengecek penerima subsidi gaji 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.
- Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
- Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Syarat penerima subsidi gaji 2022
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Harga BBM Naik Bulan Depan, Ini 5 Bansos Pemerintah yang Bakal Cair September 2022
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).