Bansos

Harga BBM Naik Bulan Depan, Ini 5 Bansos Pemerintah yang Bakal Cair September 2022

Harap-harap cemas menanti kenaikan harga BBM, simak sederet daftar bansos yang bakal cair pada bulan September 2022. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
uangteman.com
Ilustrasi Uang. Menanti kenaikan harga Pertalite, simak daftar bansos yang bakal cair pada September 2022. Apa saja? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar, simak daftar bansos yang bakal cair pada bulan September 2022. Apa saja?

Wacana terkait kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kian santer terdengar.

Kabarnya kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan diumumkan pada 31 Agustus, dan mulai berlaku 1 September 2022.

Naiknya harga BBM, diprediksi akan memengaruhi harga-harga lain di pasaran. Terutama harga kebutuhan pokok.

Harga BBM naik, tentu anggaran kebutuhan belanja masyarakat juga ikut naik.

Masyarakan tentu akan mengeluhkan terkait harga-harga kebutuhan pokok yang mulai melonjak.

Menanggulangi hal tersebut, pemerintah menyalurkan program bansos bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah Harga Pertalite Naik Pekan Depan?

Penyaluran bansos menjadi bantalan sosial penting bagi masyarakat, terlebih lagi jika pemerintah harus menaikkan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah jumlah anggaran bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp 18,6 triliun.

Ia mengungkapkan, tambahan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan dan komoditas.

Lantas apa saja bansos pemerintah yang cair September 2022? Berikut daftarnya:

1. Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya.

Banyak pihak berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.

Seperti diketahuim aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Bantuan ini bernilai Rp 1 juta per kepala.

Baca juga: DKI Jakarta Termasuk! Ini Daftar Baru 50 Kota yang Wajib Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved