Bansos

Harga BBM Naik Bulan Depan, Ini 5 Bansos Pemerintah yang Bakal Cair September 2022

Harap-harap cemas menanti kenaikan harga BBM, simak sederet daftar bansos yang bakal cair pada bulan September 2022. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
uangteman.com
Ilustrasi Uang. Menanti kenaikan harga Pertalite, simak daftar bansos yang bakal cair pada September 2022. Apa saja? 

Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

2. BLT Dana Desa

Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.

Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp 300.000 per bulan per keluarga.

Ilustrasi rupiah. Cek daftar bansos yang cair September 2022
Ilustrasi rupiah. Cek daftar bansos yang cair September 2022 (Kompas.com/Nurwahidah)

Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.

Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Cek Lagi Rincian Ongkos yang Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek

4. Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved