Cerita Kriminal

Penadah Motor Asal Karawang Ditangkap Polisi, Punya Jaringan Begal dan Curanmor Hingga Ratusan TKP

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian dan begal, keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi Borgol - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian dan begal, keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian dan begal, keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, kedua pelaku berinisial RE (42) dan SR (42) ditangkap melalui pengembangan kasus begal di Cikarang Barat.

"Ini merupakan jaringan, (pasal) 480 atau penadah-nya, ada di kabupaten sebelah (Karawang)," kata Erick. 

Peran pelaku penadah lanjut Erick, menerima motor hasil curian dan hasil begal yang jumlahnya mencapai ratusan tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kejadian ada 40 curas (pencurian dengan kekerasan atau begal) di wilayah Kabupaten Bekasi, selanjutnya 64 TKP curanmor oleh jaringan mereka," jelas dia.

Baca juga: Akhir Cerita Teror 6 Begal Beringas di Jakarta Barat, Kini Jinak dan Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Dalam satu hari, penadah bisa menerima dua sampai tiga unit kendaraan dengan harga jual bervariasi. 

"Kami juga masih melakukan pengembangan, jadi kita bergerak melakukan penangkapan mulai dari hulu sampai dengan hilirnya," tegasnya. 

Untuk tersangka penadah, mereka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KHUP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

ilustrasi maling sepeda motor.
ilustrasi maling sepeda motor. (ISTIMEWA)

Adapun untuk tersangka kasus begal turut ditangkap polisi, mereka berinisial MF alias FR (21), MD (18) dan YS (17). 

Ketiganya merupakan kelompok pelaku begal, dua temannya berinisial FH dan AN hingga saat ini masih dalam pengejaran. 

Tersangka begal dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

"Jadi selama ini kita koordinasi dengan baik, kita kerjasama dengan polres lain yang ada tersangkanya," ucap Erick.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved