Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Suruh Bharada E Tembak 'Kamu Tega Sekali Sama Saya'
Kepada Brigadir J alias Yosua, Ferdy Sambo mempertanyakan almarhum melakukan perbuatan yang membuatnya geram. Tak lama kemudian Brigadir J ditembak.
Saat itulah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
Kemudian, ia juga menembak dinding-dinding rumah untuk menimbulkan kesan seakan terjadi insiden tembak menembak.
Seusai eksekusi, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar dan mengantarnya keluar rumah dinas.
Putri Candrawathi kemudian diantar Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pulang ke rumah pribadinya.
Seperti diketahui, proses rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa kemarin.
Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E soal Adegan Menembak Brigadir J
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selama menjalankan proses rekonstruksi, ada perbedaan keterangan dari tersangka kasus Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, punya keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.
Keduanya, kata Andi, sama-sama mempertahankan keterangan tersebut.
Baca juga: Ada Adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelukan di Ruang Briefing, Ini Reaksi Ibunda Brigadir J
Kendati demikian, Andi tak mempermasalahkan hal itu karena keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.