Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Masih Bisa Berkelit, Ferdy Sambo Pakai Pemeran Pengganti di Adegan Menegangkan Versi Bharada E
Ferdy Sambo nampaknya masih bisa berkelit saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo nampaknya masih bisa berkelit saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pasalnya, Ferdy Sambo memakai pemeran pengganti di adegan menegangkan versi Bharada E.
Salah satu adegan dimana Ferdy Sambo menggunakan pemeran pengganti yakni saat adegan suami Putri Candrawathi itu menembak Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo tetap berada di lokasi rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Terlihat, pemeran pengganti Ferdy Sambo menodongkan senjata ke hadapan Brigadir J.
Baca juga: Ada Adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelukan di Ruang Briefing, Ini Reaksi Ibunda Brigadir J
Sementara Brigadir J terlihat memohon untuk tak ditembak.
Pemeran Brigadir J nampak menunduk dan peragakan kedua tangan yang memohon.
Namun, permohonan itu tak diindahkan dan Brigadir J kemudian terkapar akibat tembakan jarak dekat itu.

Brigadir J yang masih bergerak, ditembak lagi sampai benar-benar tak bernyawa.
Diduga Ferdy Sambo memakai pemeran pengganti saat adegan menegangkan itu karenamerasa tidak menembak Brigadir J.
Adapun keterangan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J datang dari keterangan Bharada E.
Selain Ferdy Sambo, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan jika Putri Candrawathi juga menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya di lokasi rekonstruksi.
Sedangkan Bharada E juga menggunakan pemeran pengganti saat rekonstruksi.
Baca juga: Sama-sama Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menguatkan Lewat Peluk dan Cium
Tapi untuk Bharada E karena lebih karena faktor psikologis dan atas permintaan LPSK.
Dalam rekonstruksi kemarin, apa yang dilakukan Bharada E sesuai yang ia tuangkan di BAP.
"Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Hak Tersangka

Lebih lanjut Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.
Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar.
SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.
Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak di situ ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.
Baca juga: Perkara Posisi, Adegan Tembak Brigadir J Digelar 2 Versi, Ferdy Sambo Bantah Pengakuan Bharada E
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami, dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa. Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," katanya.
Dalam rekonstruksi ini ada 78 adegan yang diperagakan lima tersangka.
"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Andi Rian.