Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Dicopot Tidak Terhormat karena Terima Uang Suap Narkoba

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Medan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja.

Saayt ini, Edwin Hatorangan Hariandja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Edwin tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Mengaku Keamanan, 15 Anggota Ormas di Tangerang Aniaya 2 Pengunjung Kedai Kopi Pakai Senjata Tajam

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba.

Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polri menindak Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar (kiri), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja (kanan), terkait dugaan pelanggaran etik, profesi dan pidana.
Polri menindak Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar (kiri), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja (kanan), terkait dugaan pelanggaran etik, profesi dan pidana. (Kolase TribunJakarta.com)

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Baca juga: Terjadi Lagi, Santri Tewas Dikeroyok 12 Temannya di Tangerang Gegara Dinilai Tidak Sopan ke Senior

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved