Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Imbas Fatal Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pengacara Brigadir J, Ada Trauma Perwakilan Negara

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.

Tribun Jakarta
Kolase foto tim kuasa hukum Brigadir J dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.

Setidaknya hal itu yang menjadi catatan Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Usman Hamid.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), masih terdapat kekurangan yang berimbas fatal.

Hal itu terkait dengan pelarangan kuasa hukum Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

Padahal tim kuasa hukum Brigadir J yang dipimpin Kamaruddin Siamanjuntak sudah datang sejak pagi.

Baca juga: Minta Kapolri Lakukan Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin yang Diusir Saat Rekonstruksi Brigadir J

Namun mereka tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi dan merasa diusir dari TKP.

Bagi Usman Hamid, hal itu perkara serius. Polisi sebagai perwakilan negara telah memberikan trauma tentang kepercayaan di awal kasus.

Kini, dengan tidak dilibatkannya pihak korban akan membuat noda yang semakin lebar pada penanganan kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu.

Rasa keadilan bagi korban semakin tidak dirasakan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018). ((Kompas.com/YOGA SUKMANA))

Pernyataan Usman Hamid tentang rekonstruksi itu disampaikan pada program Sapa Indonesia Malam, Rabu (31/8/2022).

Kekurangan Rekonstruksi

"Dari segi proses rekonstruksi kemarin ada juga kekurangannya yaitu kurang melibatkan perwakilan kuasa hukum dari Yosua. Apa lagi keluarga Yosua sendiri tidak bisa menyaksikan di dalam teevisi karena listriknya mati di Jambi sana."

"Ini kekurangan yang harusnya diperbaiki. Bagaimanapun kuasa hukum Yosua adalah orang-orang yang diberi kepercayaan keluarga. Seharusnya dilibatkan dalam proses rekonstruksi," kata Usman Hamid.

Dilibatkannya pihak korban menjadi penting demi memastikan kualitas rekonstruksi dari sudut kredibilitas.

Perlu digarisbawahi bahwa rekonstruksi ini merupakan reka adegan pembunuhan Brigadir J yang kronologinya sudah sangat berkembang dari hasil penyidikan dan bukan skenario baku tembak rekayasa Ferdy Sambo yang disampaikan polisi pada awal kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved