Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Imbas Fatal Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pengacara Brigadir J, Ada Trauma Perwakilan Negara
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.
"Sehingga mereka (kuasa hukum Brigadir J) bisa melihat seberapa credible, seberapa imparsial proses rekonstruksi itu berlangsung. Mereka adalah orang yang pertama kali mencurigai ada tindak pidana pembunuhan ketika semua orang mendengarkan penjelasan pihak kepolisian bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak," jelas Usman Hamid.
"Saya sangat menysalkan tidak dilibatkannya kuasa hukum, apa lagi advokat sebagai pengacara juga penegak hukum," imbuh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Di sisi lain, sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan Kompolnas, LPSK hingga Komnas HAM, sebagai perwakilan negara pada rekonstruksi.
Namun, Usman Hamid mengingatkan, sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J, justru perwakilan negaralah, dalam hal ini Polri, yang sangat tidak berpihak kepada korban.
Trauma akan sikap perwakilan negara itu yang membuat pelibatan pihak korban menjadi sangat penting dalam rekonstruksi.
"Bayangkan di awal-awal, negara tidak berpihak kepada keluarga, negara tidak selalu benar dan bahkan negara menutup-nutupi perkara ini, artinya polisi di awal, menutupi perkara ini, menutupi hak-hak kebenaran dari para korban," tegasnya.
Usman Hamid mengatakan, imbas tidak dilibatkannya pihak korban sangatlah fatal.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngumpet di Kamar, Ferdy Sambo Teriak Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Woy Cepat!
Rasa keadilan yang kini menjadi target Polri dalam mempertaruhkan integritasnya demi meraih kepercayaan publik menjadi sulit didapatkan.
"Yang saya khawatirkan proses hukumnya tidak bisa menimbulkan rasa keadilan di kalangan korban. Rasa keadilan kan bukan hanya akhirnya pelaku dihukum, karena itu jauh sekali, tapi bagaimana proses yang berjalan, penyelidikan, penyidikan, dan bahkan nanti penuntutan, dan persidangan itu benar-benar memperlihatkan rasa keadilan."
"Itu memperlihatkan bahwa keluarga korban benar-benar diperjuangkan. Ia bisa melihat segala sesuatu menyangkut bagaimana detik-detik terakhir misalnya peristiwa yang mengakibatkan kematian dari Yosua, anak mereka, atau keluarga mereka, itu yang saya kir aperlu dihormati," pungkasnya.
Kuasa Hukum Diusir
Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Brigadir J diusir tak diperkenankan mengikuti rekonstruksi.
Kamaruddin Simanjuntak, Ketua Tim Kuasa Hukum sampai mencak-mencak.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi.
Kamaruddin mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas dari penyidik Polri terkait diusirnya tim pengacara keluarga Brigadir J.
